Polda Riau Gagalkan Pengiriman 69 Pekerja Migran ke Malaysia
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 69 Pekerja Migran ke Malaysia
Beritariau.com, Pekanbaru - Sebanyak 69 pekerja migran digagalkan berangkat ke Malaysia, turut diamankan dua pelaku oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Senin (16/5/2022) sore.
Para pelaku yang diamankan berinisial ES alias EP warga Rupat, serta seorang perempuan inisial SS warga Dumai serta ZP.
"Dalam kasus ini satu orang ditetapkan sebagai DPO yakni inisial ZP selaku pemilik speedboat," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
Kronologisnya, berawal saat tim Direktorat Reserse Kriminal Umum mengamankan 1 kapal pompong serta 1 speedboat 2 mesin di Dusun Selomang Baru Desa Makeruh Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Ahad (15/5/2022) sekitar pukul 18.45 WIB.
Saat dipergoki petugas, ZP dan ES sedang melansir para pekerja migran Indonesia, yang hendak dibawa ke negara tetangga Malaysia.
"Saat hendak diamankan keduanya kabur menggunakan speedboat, ke arah hutan bakau. Namun ES berhasil diamankan dan ZP kabur," jelas Sunarto.
Menurut keterangan ES saat di interogasi, kepada petugas dia mengaku sebagai orang yang mencari penumpang atau Tekong Darat.
Esoknya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka perempuan inisial SS saat datang membawa makanan untuk para pekerja Migran ke sebuah rumah di Kelurahan Pelitung Kecamatan Medang Kampai Dumai, Senin (16/5/2022) sore.
"Dari lokasi ini tim berhasil mengamankan 19 pekerja migran yang disimpan SS disalah satu rumah di tengah hutan," ungkap Sunarto.
Tidak puas sampai disitu, sekitar setengah jam kemudian petugas kembali mengintrogasi SS, sehingga diketahui keberadaan 50 pekerja migran lainnya yang disimpan pelaku disebuah ruko di Pelintung, Medang Kampai, Dumai.
"Dari total 19 orang yang diamankan pertama 3 diantaranya merupakan warga negara Myanmar yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia," jelas Sunarto.
Bagi 50 orang pekerja migran yang diamankan di wilayah Dumai, seluruhnya diserahkan ke Polres Dumai untuk dapat dikembalikan ke tempat asal mereka.
"Hasil interogasi terhadap para pelaku, mereka mengaku sudah menjalankan aktifitas ilegal ini selama 5 bulan dan telah memberangkatkan ratusan orang pekerja migran Indonesia ke Malaysia," ujar Sunarto.
Sedangkan hasil interogasi terhadap ES, dia mengakui berperan sebagai perekrut pekerja imigran yang bertugas membawa ke Dumai menuju Rupat. Dengan diupah Rp 4,7 juta serta tambahan sebagai tekong laut.
Untuk pengakuan tersangka SS, dia mengaku berperan sebagai perekrut dan penampung PMI dan berhasil mencari calon pekerja migran dari Sulsel, NTB, Jawa, Aceh, Sumut serta WNA Myanmar.
Dalam perkara ini, SS dapat menerima upah lebih besar yakni berkisar Rp5 hingga 13 juta sesuai arahan tekong laut.
"Pengakuannya para pekerja migran ini diberangkatkan menggunakan speedboat menuju Malaysia," ujar Sunarto.
Secara tegas, Sunarto meminta para pelaku pelaku pengirim pekerja migran ilegal untuk menghentikan aksinya, dan pihaknya tidak segan menindak siapapun yang terlibat didalamnya.
“Saya tegaskan kepada para pelaku, hentikan aktifitas ilegal itu. Polda Riau akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalamnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TP Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.***

