Pengedar Sabu Ditangkap Bersama Wanita
RH pengedar sabu diamankan di Polsek Senapelan.
Beritariau.com, Pekanbaru - Seorang pengedar sabu inisial RH (31) ditangkap Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan bersama barang bukti 14 paket narkotika jenis Sabu, Selasa (19/5/2022).
Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah kos-kosan Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo menjelaskan, penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat.
"Saat diamankan tersangka ditemukan bersama wanita inisial PA (23)," terang Arry.
Dalam perkara ini wanita tersebut, sebut Arry berstatus sebagai saksi, karena disebut tidak terlibat.
Selain tersangka turut diamankan barang bukti lainnya yakni alat hisap sabu dan uang Rp350 ribu.
Sementara itu, hasil tes urin yang dilakukan hasilnya dipastikan RH terbukti positif mengandung Methaphetamine.
"Tersangka ini di jerat pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009," pungkasnya.***

