Pelaku Penusukan Polisi Mantan Pasien RSj, Pernah Tikam Imam Masjid
Tangkapan kamera CCTV penusukan anggota Polisi.
Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, telah melakukan pendalaman terhadap kasus penusukan Bripka Dedi Eka Putra, yang dilakukan Imran Abdul Rahman (26), Ahad (15/5/2022) di wilayah Kecamatan Rumbai Pesisir.
Sebelumnya video 42 menit itu viral di media sosial yang membuat heboh warga Kota Pekanbaru. Karena rekaman CCTV penusukan pelaku langsung beredar luas.
Pelaku ditahan setelah melakukan penusukan dan langsung diamankan warga setempat dan diserahkan ke Polsek Rumbai pesisir. Kemudian, penanganannya dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru.
Wakapolresta Kota Pekanbaru, AKBP Hengky Poerwanto, menyampaikan, dari hasil penyelidikan dan proses pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku IR (26), sebelumnya pernah masuk rumah rumah sakit jiwa dan memiliki kartu kuning.
Mantan Kapolres Kuansing ini menjelaskan, sesuai riwayat pelaku yang ditelusuri, IR diketahui pernah melakukan percobaan pembunuhan pada 23 Juni tahun 2020, terhadap Imam Mesjid Al Falah Kota Pekanbaru.
"Hasil putusan sidang, hakim memvonis bebas pelaku karena memiliki gangguan jiwa. Setelah itu dinyatakan sembuh dan mendapat kartu kuning," terang Hengky, didampingi Kasatreskrim Kompol Andre Setiawan, AKP Nur, dihalaman Polresta Kota Pekanbaru.
Hengky mengungkapkan, motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan tersebut, berawal sakit hati, karena korban tidak melibatkan pelaku dalam permainan futsal beberapa waktu lalu.
Kemudian, karena sakit hati pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan percobaan pembunuhan, dengan melakukan penusukan.
"Kami juga sudah tanyakan kenapa pelaku melakukan kepada anggota kami. Alasannya, karena dendam tidak dilibatkan dalam permainan futsal. Sehingga pelaku mendatangi rumah korban dan bertanya siapa ketua futsal, dan langsung melakukan penusukan," beber Hengky.
Selain mengamankan pelaku, dari tangannya turut disita sebilah pisau sepanjang 22 sentimeter yang digunakan untuk melakukan aksinya, beserta sepeda motor BM 6430 JA.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku, atas pelanggaran pasal 340 Jo atau pasal 531 KUHP. Sambil melakukan pemeriksaan obeservasi kerumah sakit, dan update terhadap pelaku, agar hakim bisa memutuskan vonis," tutup AKBP Hengky.***

