Hantam Kepala Kenalannya Pakai Batu, IRT Dijemput Polisi
IRT inisial SB diamankan atas penganiayaan di sel tahanan Mapolsek Sinaboi, Rohil, Riau.
Beritariau.com, Rohil - Polsek Sinaboi jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau menjemput Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial SB (26) dirumahnya, setelah penganiayaan terhadap perempuan inisial Si (37) di Jalan Lintas Sinaboi Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi. Rohil,.Ahad (15/5/2022) sore.
Saat diamankan didepan suaminya, tersangka tidak berkutik dan mengakui perbuatannya, atas penganiayaan yang juga adanya tuduhan korbannya sebagai perebut lelaki orang (Pelakor).
Akibat perbuatannya korban mengalami luka robek di bagian kening sebelah kanan dan mendapat tiga jahitan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dihubungi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH menjelaskan, penganiayaan dilakukan pelaku terjadi pada Rabu (11/5/2022) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Kronologisnya berawal saat tersangka sengaja datang bersama temannya inisial Ar ke tempat korban berada disebuah warung di TKP, di Simpang Dumai.
Baru saja tiba, Ar langsung menegur tersangka atas perkataannya sebelumnya mengatakan dirinya Lont* kepada orang lain.
Tersangka merespon emosi dan langsung menunjuk kearah korban, sambil mengatakan, "Ini nya si Santi yang Lonte, perebut laki orang (Pelakor- Red)" kemudian langsung melemparkan botol minum yang ada di depannya.
Dengan reflek cepat tersangka kemudian langsung menarik pakaian korban dan robek, seketika terjadilah pergumulan.
Kemudian orban mencoba menghindar dengan berusaha pergi dari lokasi, namun tersangka kembali mengejar sambil melempari batu dan pecahan papan kearah korban.
Puncaknya, saat korban menghindar, pelaku dapat meraih bajunya dan berhasil memukul kepala korban menggunakan batu dan mengenai bagian kening sebelah kanan dan keributan pun berakhir.
Tidak terima perbuatan pelaku korbanpun langsung membuat laporan ke Polsek Sinaboi.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, Ps Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Aipda Joan Kurniawan, menerima informasi keberadaan tersangka yang telah pulang kerumahnya.
Kemudian atas arahan Kapolsek Sinaboi Iptu H Tinambunan SSos MSi, langsung dilakukan penangkapan.
Juliandi mengatakan, proses penangkapan dilakukan seorang Polwan Briptu Dona Indah Anugrah bersama tim Opsnal.
"Saat tersangka akan dibawa ke Mapolsek suaminya turut menyaksikan, untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Juliandi.
Dalam perkara ini selain tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 buah batu krikil berukuran sedang, 1 buah potongan papan atau kayu, 1 helai baju gamis atau panjang berwarna biru dengan motif kotak berbunga yang dipenuhi dengan bercak darah dan hasil Visum Et Refertum.
"Tersangka ini dijerat dengan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," imbuhnya.***

