Polda Riau Dalami 2 Perusahaan Pasok Material Galian C ke PT PHR
Kabid Humas Kombes Sunarto, didampingi Direktur Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan dan Kasubdit IV AKBP Dhovan.
Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap 2 perusahaan yang diduga memasok material galian c ke PT Pertamina Hulu Rokan di wilayah Rokan Hilir.
Penyelidikan dilakukan berawal pada bulan Januari (11/1/2022) lalu, adanya undangan rapat oleh Inspektur Tambang ESDM RI Provinsi Riau sebagai Pengawas ijin IUP kedua perusahaan, membahas perihal kegiatan pertambangan galian C yg dilakukan oleh PT BTP dan PT BBM.
“Hasil rapat dihadapan Koordinator Inspektur Tambang Riau, kedua PT membuat pernyataan tertulis menyatakan menghentikan kegiatan menambang tanah urug yang dibeli oleh PT RDP untuk kebutuhan wellpad PT Pertamina Hulu Rokan di wilayah Rokan Hilir,” jelas Kabid Humas Kombes Sunarto, didampingi Direktur Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan dan Kasubdit IV AKBP Dhovan, Senin (16/5/2022).
Menindaklanjuti hasil rapat, esoknya pada Rabu (12/1/2022) lalu, tim Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim dari Inspektur Tambang Kementerian ESDM melakukan penyelidikan pengecekan dan pemeriksaan dilokasi wilayah izin usaha pertambangan tanah urug yang dilakukan oleh PT BTP.
“Dilokasi ini ditemukan adanya dugaan aktivitas galian c seluas 5 Ha di desa Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil,” terang Sunarto.
Fakta lainnya, jelas Sunarto, diketahui perusahaan ini memiliki IUP Eksplorasi. Namun belum di tingkatkan ke IUP Operasi Produksi, sehingga belum bisa melakukan trading.
“Namun, saat tim datang, di lokasi ini tidak ditemukan aktifitas pertambangan dan seluruh lokasi kosong serta tidak ada peralatan kegiatan pertambangan atau karyawan. Tim hanya menemukan adanya bekas aktifitas kegiatan pertambangan tanah urug yang telah ditinggalkan,” papar Sunarto.
Sementara itu, dari hasil pengecekan dilokasi kedua yakni di Kecamatan Tanah Putih yang melaporkan PT BBM di lahan seluas 3,69 HA, juga tidak ditemukan adanya aktifitas pertambangan.
“Sama halnya dengan lokasi pertama, di lokasi kedua ini juga tidak ada aktifitas dan dalam keadaan kosong tidak terdapat peralatan kegiatan pertambangan maupun karyawan, namun memang ditemukan bekas aktifitas kegiatan pertambangan tanah urug yang ditinggalkan,” lanjut Sunarto menjelaskan.
Selanjutnya, menindaklanjuti hasil pengecekan dilapangan sebanyak 8 orang saksi dari beberapa pihak untuk diminta keterangannya.
“Masing masing saksi-saksi, 1 orang dari pihak PT BTP, dan PT BBM, 4 saksi dari PT RDP, 1 saksi dari PT PHR dan 1 saksi dari pihak Inspektorat Tambang ESDM provinsi Riau,” ungkap Sunarto.
Kemudian, memperkuat proses penyelidikan ini, pihaknya juga telah bersurat meminta bantuan Saksi Ahli dari Dirjen Minerba Kementrian ESDM di Jakarta.
“Artinya saat kasus tersebut masih ditangani dan saat ini tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau,” ujar Sunarto.
Turut menambahkan Direktur Krimsus Kombes Ferry Irawan, terkait perkara ini pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah mendapatkan keterangan Saksi Ahli.
“Keterangan saksi ahli sangat dibutuhkan dalam kasus ini , untuk melihat arahnya ini menjadi bagian saksi administrasi atau saksi lain. Setelah pemeriksaan saksi Ahli, akan kami gelar perkaranya untuk menentukan pelanggarannya apakah ada indikasi pidana atau sanksi administrasi. Keterangan Ahli ini akan kita jadikan pijakannya,” terang Ferry.
Kombes Ferry mengatakan, menurut Undang Undang Minerba jika kegiatan yang tertangkap tangan melakukan aktifitas, baru bisa masuk unsur pidananya.
“Kami akan dalami lagi kasus ini. Mereka PT tersebut baru melakukan aktifitas sekitar semingguan sebelum akhirnya mereka hentikan. Perbuatan melawan hukumnya kita perhatikan betul dan keterangan saksi ahli nantinya akan sangat membantu dalam kita menangani kasus ini secara profesional dan proporsional,” janji Kombes Ferry.
Kemudian, Sunarto menjelaskan lagi, bahwa Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal berkomitmen menangani kasus illegal minning yang ada di wilayah Polda Riau.
Komitmen ini sejalan dengan upaya penindakan Illegal Minning yang dilakukan sepanjang tahun 2021, jajaran Polda Riau telah menangani 29 kasus dengan 42 orang tersangka.
“Tahun lalu sebanyak 28 kasus telah selesai yakni telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara itu 1 kasus lainnya tahap penyidikan,” beber Sunarto.
Kemudian, untuk periode Januari – Mei di tahun 2022 ini Polda Riau telah menangani 3 kasus dengan 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Rinciannya 1 kasus diantaranya telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh Jaksa dan 2 lainnya proses penyidikan,” lanjut Sunarto.***

