Mantan Manajer BJB Tersangka Baru Kasus KMKK Fiktif

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, kanan.

Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan tersangka baru inisial IO, pada kasus Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Fiktif di Bank Jabar Banten (BJB) Pekanbaru, sebesar Rp7,2 milliar inisial IO.

Tersangka baru ini diketahui berstatus mantan Manager Bisnis tahun 2015 hingga 2016 silam di Bank BJB Cabang Pekanbaru tersebut.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (17/5/2022) ini menjelaskan, penetapan tersangka ini, sebagai sikap profesional Polda Riau dalam menangani kejahatan perbankan.

"Penetapan tersangka IO dan AB ini sesuai komitmen bapak Kapolda Riau Irjen M Iqbal tegas penanganan kasus perbankan," jelas Sunarto.

Sunarto menyampaikan, tersangka baru ini diperoleh setelah sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka dari pihak swasta yakni inisial AB.

"Polda Riau dipimpin Bapak Kapolda Riau Irjen M Iqbal terus berkomitmen dan tidak main-main dalam memberantas kejahatan perbankan yang bisa merugikan banyak pihak," tegas Sunarto.
 
Sunarto mengatakan, dari hasil penyidikan, diketahui adanya hubungan kedekatan (conflict of interest) antara AB dan IO. Sehingga, terjadi kerjasama antara keduanya tersangka yang berakibat adanya penyalahgunakan kewenangan jabatan.

"Penyidik menyimpulkan dengan kedekatan keduanya, sehingga tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh AB secara berulang," papar Sunarto.

Belakangan tersangka AB tidak menyanggupi pelunasan, setelah Bank BJB Cabang Pekanbaru memberikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki AB.

Penyebabnya, kredit yang diajukan tersangka AB melalui CV. Palem Gunung Raya dan CV. Putra Bungsu, macet karena tidak ada sumber pengembalian/sumber berbayar dari kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi.

"Munculnya kerugian negara sebesar Rp7.233.091.582 ini berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau," jelas Sunarto.

Sunarto mengatakan, atas perbuatannya tersangka IO dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini tersangka IO sudah ditahan di Lapas, setelah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam perkara perbankan sebelumnya," tutup Sunarto.***