11 Rakit Kayu Hasil Ilegal Logging Diamankan di Perairan Meranti
Petugas Ditpolair Polda Riau mengamankan kayu hasil Illegal logging.
Beritariau.com,Pekanbaru - Sebanyak lebih kurang 11 rakit kayu hasil Ilegal logging diamankan Ditpolairud Polda Riau, saat melakukan patroli di perairan Pulau Padang, Kabupaten Meranti, Riau.
Penangkapan dilakukan Kapal Polisi IV-1003 dan Kapal Polisi IV-1006 Dit Polairud Polda Riau, saat melakukan patroli dan mendapati kapal tersebut menarik kayu hasil Illog.
Turut diamankan nahkoda kapal inisial ME, kini sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, mengatakan kapal tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah.
"Saat diamankan didapati menarik kayu jenis meranti dari hasil hutan sebanyak lebih kurang 11 Rakit lebih kurang," kata Wawan, Ahad (21/11/2021).
Menurut keterangan ME, kayu olahan tersebut merupakan milik pria inisial B, berdomisili di Temberan, Kanupaten Bengkalis.
"Pengakuannya kayu hendak dibawa ke Temberan, untuk dijual," terang Wawan.
Untuk pasal ME, dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dirubah dengan UU RI No 11 tahun 2020 tebtang Cipta Kerja.***

