Dasar Aturan Pengambilan Tak Jelas
Miris! Aparat Negara di Riau Terlibat Pisahkan Bayi dari Orangtuanya

INSET - Pasangan Suami Istri James Silaban (Kiri Atas), Elisabet Oktavia (Kanan Atas) dan Bayi Mereka Berumur 3 Hari (Bawah) | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Pengambilan Bayi yang dilakukan oleh Kakek dan Nenek tanpa persetujuan dari Kedua Orang Tuanya yang mendekam di sel tahanan semakin meruncing. Pasalnya, terpisahnya bayi dari orangtuanya itu, diduga ada campur tangan kuat dari Aparat Penegak Hukum serta prosedur yang tidak tepat.
Bayi dari Pasangan Suami Istri Elisabet Oktavia Sirait (28) dan James Silaban (27), diambil 3 usai lahir oleh Kakek dan Neneknya.
"Peristiwa itu terjadi hari Sabtu (16/10/21), di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Bayi klien saya (Elisabeth Oktavia dan James S) diambil," ungkap Darwin N Sinaga, Selasa (09/11/12) kemarin.
Anehnya, kata Darwin, pengambilan bayi itu dilakukan LS dan N yang merupakan pelapor sekaligus orang tua dari kliennya. Padahal, kedua orangtua bayi itu tidak pernah memberikan izin lisan maupun tulisan.
Meskipun Bayi itu cucu kandung dari LS dan N (pihak ibu), namun mereka tidak pernah diizinkan untuk mengambil bayi itu.
"Mereka pergi membawa Bayi itu dengan meninggalkan surat pernyataan bermatrai," katanya sambil memperlihatkan surat tersebut
Selaku Penasehat Hukum, Darwin protes keras. Sebab, kasus itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan, namun dalam surat permohonan pengambilan bayi itu ada 2 (dua) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertanda tangan dan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagai saksi, sedangkan Hakim pengadilan tidak tahu.
"Dua oknum JPU itu merupakan penuntut umum klien saya, mereka pasti tahu perkara ini. Tapi kenapa, mereka membiarkan bayi itu diambil oleh pihak Pelapor dan ini tanpa sepengetahuan Hakim pengadilan," ujar Darwin.
Sebelumnya, Depris selaku Kuasa Hukum LS (pengambil Bayi) mengatakan Orangtuanya harus kembali ditahan dan bayi tidak boleh ikut.
"Saat itu, Bayi dibawah pengawasan jaksa," kata Depris beberapa waktu lalu, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Karena itulah, sambung Depris, LS dan N membuat surat ke Jaksa untuk mengambil Bayi itu dengan dalih bertanggung jawab.
Depris berkeras, pengambilan bayi itu tidak harus diizinkan oleh James dan Elisabeth selaku Orangtua kandung. "Kan ini rawat sementara," katanya.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Riau Marvelous saat dikonfirmasi mengarahkan untuk mengonfirmasi dahulu ke Pihak Rutan terkait prosedur penanganan tahanan yang memiliki bayi.
"Jaksa yang menangani perkara, sudah melaksanakan prosedur yang ditetapkan oleh pihak rutan. Dan juga Jaksa tidak pernah melakukan penjamin apapun," jawab Marvel.
Disinggung, terkait tanggapan Kak Seto yang tidak membenarkan tindakan itu. Marvel kembali melemparkan ke Pihak Rutan. "Sudah tanya Rutannya?," tanya Marvel.
Jurnalis Beritariau.com kemudian mengkonfirmasi foto Surat Pernyataan yang ditandatangani Kasi Binadik tersebut ke Kantor Wilayah Kemenkumham Riau.
Sejumlah pegawai yang dijumpai terkait hal ini menyatakan Kepala Divisi Lapas sedang rapat dan tak bisa ditemui. (*)

