LBH: Syafri Ngaku Sentuh Korban, Itu Dilarang!

Presma UR: Semua yang Repost Video Siap Jadi Saksi atau Pelaku Jika Laporan Syafri Harto Diproses

Presma UR: Semua yang Repost Video Siap Jadi Saksi atau Pelaku Jika Laporan Syafri Harto Diproses

HADAPI SERANGAN BALIK DOSEN - Konferensi Pers Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UNRI. (Kiri - Kanan) Perwakilan LBH Pekanbaru Noval, Vice Major Komahi UR Voppi Rosea Bulki, Presma UNRI Kaharudin dan LBH Pekanbaru Rian Sibarani | Beritariau.com 2021

Beritariau.com, Pekanbaru - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (UNRI) dan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pekanbaru, menyatakan siap menghadapi serangan balik dari Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Syafri Harto.

Hal itu, disampaikan saat mengadakan konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pekanbaru, Minggu (07/11/21).

Presiden Mahasiswa (Presma) BEM Unri, Kaharuddin mengatakan jika kepolisian memeriksa admin akun @Komahi_UR atas laporan Syafri Harto, Ia dan seluruh Mahasiswa akan menuntut agar seluruh lini repost (Pemosting ulang, red) harus diperiksa.

"Ketika admin @komahi_ur dipanggil ke Polda, maka seluruh Mahasiswa UNRI, BEM se Riau dan semua yang me repost harus dipanggil juga," ujar Kaharuddin.

Kaharuddin membeberkan, bahwa Ia dan seluruh Mahasiswa Unri yang ikut memposting ulang video itu siap dipanggil untuk diperiksa kepolisian.

Tak main main, Kaharuddin juga menuntut agar BEM se-Indonesia serta seluruh lini Masyarakat yang ikut memposting ulang video itu harus diperiksa

"Kami Mahasiswa se-Unri juga siap dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maupun pelaku," kata Kaharuddin.

Pada kesempatan itu, pihak LBH Pekanbaru juga mendesak kepolisian menolak laporan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau Syafri Harto.

“Kami mendesak Polda Riau menolak laporan balik yang dilayangkan terduga pelaku,” kata advokat LBH Pekanbaru, Noval Setiawan.

Noval selaku kuasa hukum mahasiswi korban pelecehan seksual, meminta kepolisian menangani laporan dugaan pelecehan seksual terlebih dahulu.

Noval menuding laporan yang dibuat Syafri Harto bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama Pedoman Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya mengenai laporan pencemaran nama baik.

"Seharusnya laporan korban tentang dugaan pelecehan seksual terlebih dahulu ditangani, sebelum laporan pencemaran nama baik," pungkasnya.

Vice Mayor Komahi UR, Voppi, menyatakan, pihaknya tidak gentar menghadapi serangan balik Syafri Harto, menurutnya, sesuai Undang-Undang, apa yang diposting dalam akun @Komahi_UR itu bukanlah pencemaran nama baik, jika hal yang diungkapkan adalah fakta.

"Bukan pencemaran nama baik jika yang disampaikan adalah fakta," ujar Voppi.

Lebih lanjut, Rian Sibarani dari LBH Pekanbaru mengatakan, pihaknya sudah menonton video konferensi pers Syafri Harto. Dari konpers itu, menurut Rian, Syafri mengakui telah menyentuh korban dengan memegang bahunya.

"Padahal, sesuai Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, hal tersebut merupakan pelanggaran," jelas Rian memaparkan Pasal yang dilanggar. (*)