Polsek Rumpes Tetapkan 3 Pengeroyok Saut Sihombing Jadi DPO

Polsek Rumpes Tetapkan 3 Pengeroyok Saut Sihombing Jadi DPO

Beritariau.com, Pekanbaru - Polsek Rumbai Pesisir (Rumpes) akhirnya menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Arsiandi alias Sandi (20), Rapi, dan Mukhlis alias Ulis (38) atas kasus pengeroyokan yang menimpa  Saut Sihombing (21), warga Jalan Nelayan Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Polsek Rumbai pesisir, menerbitkan Surat Penetapan DPO terhadap ketiga tersangka pada Oktober 2021 atas Laporan Polisi (LP) nomor: LP/147/IX/2021 tanggal 13 September 2021.

Kapolsek Rumbai Pesisir saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Iptu Suleman, Jum'at (05/11/21), membenarkan surat penetapan status DPO terkait pelanggaran pasal 170 KUHPidana itu.

"Iya Benar ( surat penetapan status DPO)," jawab Suleman melalui pesan singkat.

Suleman tak menampik, isi surat pentapan DPO atas nama Rapi (tidak ada rincian) dan Arsiandi berprofesi sebagai karyawan swasta. Lalu, Mukhlis berprofesi buruh bangunan.

Ketiga tersangka berjenis kelamin laki-laki itu, sebelumnya beralamat di Jalan Pembina, Kelurahan Lembah, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Terpisah, Daud Pasaribu yang merupakan Penasihat Hukum dari (PH) Saut Sihombing yang saat ini dipenjara. mengharapkan upaya dari seluruh elemen masyarakat serta penegak hukum untuk menangkap ketiga pelaku itu.

"Polisi sudah menetapkan DPO kepada pengeroyok klien saya, siapa saja yang melihat mohon bantuannya untuk melaporkan ke pihak berwajib," pungkas Daud.

Sebelumnya, Hasudungan Sihombing, orangtua Saut, telah membuat laporan di SPKT Polsek Rumpes pada Senin (13/09/21). Ia menyebutkan kasus pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (11/09/21), sekitar pukul 17.00 WIB.

"Anak saya dipukul, dan dikeroyok hingga wajahnya hancur," ucap Hasudungan Sihombing kepada Beritariau.com pada Sabtu (18/09/21) lalu.

Hasudungan memaparkan, ada dua kasus berbeda yang dihadapi pihaknya. Pada 11 September lalu, putranya dilaporkan atas tuduhan asusila anak dibawah umur, lalu dikeroyok dan dianiaya oleh sekelompok OTK. Setelah dianiaya, putranya malah langsung ditahan oleh Polsek Rumpes.

Soal kasus asusila anak dibawah umur, Hasudungan curiga, kenapa laporan tersebut diproses di Polsek. Setahunya, unit PPA tidak ada di Polsek Rumpes. (*)