Petani Kopsa-M Kampar, Riau Bantah Dikriminalisasi Polisi

Rapat koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M), Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Beritariau.com, Pekanbaru - Puluhan petani tergabung dalam koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M), Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, mengeluarkan bantahan terkait mereka menjadi korban tindakan kriminalisasi oleh aparat penegak hukum seperti yang didengungkan sejumlah pihak beberapa waktu terakhir.

Marlis, perwakilan para petani Kopsa-M di Pekanbaru dalam keterangannya, pada Rabu (27/10/2021) kemarin menjelaskan, bahwa isu tersebut dihembuskan ketua koperasi, Anthony Hamzah beserta para kuasa hukumnya. Sehingga menyebabkan terjadinya kegaduhan di Desa Pangkalan Baru.

"Disini kami tegaskan tidak ada petani Kopsa-M yang dikriminalisasi aparat penegak hukum Polres Kampar," ujar Marlis, Senin (27/10/2021).

Marlis meluruskan, sebenarnya terjadi adalah para petani asli tergabung dalam Kopa-M, telah melakukan rapat anggota luar biasa. Dengan hasil menyerahkan langsung kepada Polres Kampar agar oknum kepengurusan lama diproses secara hukum.

“Mereka menjual TBS petani kepada pihak asing dengan memakai nota pengantar barang (PB) milik orang lain, bukan memakai PB milik Kopsa-M. Bahkan menjual TBS petani ke PKS lain di luar PTPN V (menggelapkan uang TBS petani Kopsa-M),” jelas Marlis.

Sejarah pembentukan Kopsa-M, tutur Marlis, dibentuk 25 masyarakat desa pada tanggal 31 Juli 2001 dengan badan hukum nomor. 319/BH/KDK.4/I/VIII/2001 tanggal 16 Agustus 2001 dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Pangkalan Baru.

Total anggota KKPA Kopsa-M yang sah, sebanyak 825 KK. Tidak lebih, tidak kurang dan areal KKPA yang kerjasama dengan Bapak angkat PTPN V adalah seluas 1650 Ha sesuai jumlah anggota KKPA.

“Tidak ada anggota KKPA Kopsa-M yang tidak mendapatkan kaplingan areal,” lanjut Marlis.

Sikap ini kata Marlis, merespon simpang siur dan tindak tanduk Anthony yang di luar batas kewajaran. Sehingga Kopsa-M melakukan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada tanggal 04 Juli 2021 di Desa Pangkalan Baru, yang memutuskan memberhentikan kepengurusan Anthony Hamzah dengan menolak RAT tertulis tahun buku 2019 dan 2020.

“Kami menolak seluruh tindakan-tindakan dari Anthony Hamzah yang membawa-bawa dan mengatasnamakan petani Kopsa-M, membuat laporan-laporan yang tidak benar dan kegaduhan di kampung kami untuk mengintervensi aparat hukum dalam memproses persoalan hukum yang melilit dirinya dan dugaan penyimpangan keuangan petani Kopsa-M,” tegas Marlis.

Anthony sendiri, kata Marlis, saat ini berstatus tersangka yakni, otak penyerangan komplek perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, yang mendalangi penyerangan oleh para preman dengan bayaran lumayan besar Rp700 juta.

Fakta ini sambung Marlis, sesuai bunyi dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Bangkinang. Dana ratusan juta itu, untuk menyewa Hendra Sakti (Terdakwa perusakan dan penjarahan di Pangkalan Baru), dengan memanipulasi data anggota dan keuangan Kopsa-M.

Marlis sangat mendukung pihak Kepolisian RI dan Kejaksaan Ri untuk memproses secara hukum seluruh dugaan penyelewengan penjualan TBS Petani Kopsa-M yang diduga dilakukan Anthoni Hamzah. Karena tidak mampu mempertanggungjawabkan aliran dana Kopsa-M sebesar Rp4 Miliar tanpa persetujuan dari para petani. 

“Jika ingin bukti, keterangan dan klarifikasi. Kita berharap LSM, NGO, LBH atau apapun namanya, bisa menghubungi kami baik melalui pemerintah Desa Pangkalan Baru, ninik mamak, petani asli tempatan,” pesan Marlis.

Marlis melalui teman-teman di koperasi tidak ingin Pangkalan Baru, dinodai dengan politik kotor yang didasari kepentingan untuk melepaskan diri dari jeratan hukum yang melilit Anthony Hamzah.

“Sportiflah, tunjukkan kredibilitas sebagai seorang akademisi yang bergelar doktor,” imbuhnya.***