Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pelecehan Terhadap Mahasiswi UNRI

Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pelecehan Terhadap Mahasiswi UNRI

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan.

Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, mulai melakukan penyelidikan laporan L (21) mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP Unri, yang melaporkan Dekan Fisip Syafriharto, atas dugaan pelecehan seksual.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, Sabtu (6/11/2021) mengatakan, penyidik saat ini tengah mempelajari laporan korban.

“Secara resmi kita sudah menerima dalam bentuk laporan polisi. Saat ini penyidik sedang mempelajari laporan korban,” terang Juper.

Kemudian, lanjut Juper, tim penyidik juga akan melibatkan saksi-saksi guna mencari petunjuk untuk bahan penyelidikan. 

“Sedang kita selidiki, untuk memastikan apakah bisa naik tahap penyidikan,” jelas Juper.

Dalam menangani perkara ini, pihaknya kata Juper, juga melibatkan pihak psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Kota Pekanbaru, untuk memberi pendampingan terhadap korban.

Sebelumnya, mahasiswi inisial L, mendatangi Mapolresta Pekanbaru dengan didampiny orang tua, tante hingga rekan-rekan mahasiswanya.

Dalam keterangan L, yang diunggah akun @komahi_ur. Dia mengatakan dengan gamblang oknum pelaku yang melecehkannya adalah dosen pembimbingnya sekaligus Dekan Fisip Unri, Syafriharto.

Menanggapi dugaan ini, Presiden Mahasiswa BEM UNRI, Kaharudin menyatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini, agar bisa diusut sampai tuntas.

“Kami tidak ingin korban dan teman-teman yang mendorong kasus ini diproses, ujung-ujungnya akan mendapat tindakan kriminalisasi. Dengan dijerat dengan UU ITE, sudah keluar kabar seperti itu. Kami akan melindungi,” tegas Kaharuddin.

Sepetahuannya, kasus serupa juga seringkali terjadi dilingkungan kampus, namun baru kali ini ada korban yang melaporkan.

“Kami juga berkoordinasi dengan LBH Pekanbaru terkait masalah hukumnya, lalu dengan UPT PPA Kota Pekanbaru, terkait upaya mengembalikan mental dan psikis korban,” ujarnya.

Dengan sikap membantah dari yang bersangkutan dan adanya upaya melaporkan korban, pihaknya mengecam keras apa yang terjadi.

“Karena itu kami mendesak agar Rektor UNRI, agar pelaku pelecehan seksual bisa diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan memberikan sanksi administratif,” harapnya.

Kaharudin juga mengatakan, besar harapannya bahwa tim Pencari Fakta (TPF) oleh Rektorat untuk mengusut kasus ini, dapat bekerja maksimal.***