Diperiksa soal korupsi Surat Tanah di TNTN, Yohanes Sitorus Absen

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mendalami kasus dugaan korupsi Manipulasi Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kawasan Taman Nasional Tesso Nelo (TNTN) di Desa Bulu Nipis (Sekarang bernama Desa Kepau Jaya) Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Kali ini, Yohanes Sitorus, Direktur PT Sinar Siap Dian Perkasa (SSDP), dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Kepala BPN Kampar inisial ZY, pada Senin (24/11/14).

Namun, Yohanes ternyata mangkir dengan alasan sedang diluar kota. Alasan itu disampaikan oleh Penasehat Hukum Yohanes kepada tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

"Karena berhalangan, saksi tak bisa hadir. Hal itu, disampaikan langsung oleh Penasehat Hukumnya ke penyidik. Kasus ini, masih kita selidiki," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH.

Dijelaskan Mukhzan, kasus itu terjadi pada tahun 2003 hingga 2004. Saat itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar menerbitkan sebanyak 271 Sertiikat Hak Milik (SHM) atas nama 28 orang seluas 511,24 hektare (ha).

Penerbitan SHM itu tak sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang pendaftaran tanah dan tata cara pemberian hak atas tanah sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nomor : 03 Tahun 1999 jo Nomor: 09 Tahun 1999.

"Mereka (BPN Kampar) tak mengisi blanko risalah pemeriksaan tanah dengan benar. Tapi, malah dijadikan dasar untuk rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM, selain itu SHM yang terbit tersebut berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo di desa itu," ujar Mukhzan..

Padahal, taman nasional merupakan kawasan hutan yang tak boleh diperjualbelikan. Penggunaan kawasan itu harus mendapat izin resmi dari Menteri Kehutanan.

"Akibat perbuatannya, ZY telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 Miliar. Dan tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Mukhzan. [Pan]

Tags :# korupsi