Korupsi Duit Sekolah, eks Kepsek di Inhu Dituntut 6,5 thn Penjara

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Selaku Kepala Sekolah, seharusnya Rusdi menjadi suri tauladan bagi guru lainnya. Namun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini, malah melakukan tindak pidana korupsi dengan memakan uang negara yang seharusnya digunakan untuk membangun gedung sekolah.
Rusdi, Mantan Kepala SMK Negeri 1 Kuala Cenaku kabupaten Inhu, hanya bisa tertunduk tatkala Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Hendra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat menuntut dirinya dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.
JPU menilai Rusdi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sekolah untuk pembangunan 2 Ruang Kelas Baru (RKB) di SMKN 1 Kuala Cenaku.
Hal itu terungkap di persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (17/11/14). Dalam amar tuntutannya, JPU mengatakan, terdakwa Rusdi terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp150.500.000.
Atas perbuatannya, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan. Denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara," ujar JPU Yogi Hendra di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul.
Selain itu, lanjutnya, terdakwa juga dibebankan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp150.500.000.
"Jika dalam waktu satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka seluruh harta bendanya dapat disita dan dilelang. Dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan penjara," pungkasnya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan, yang akan disampaikan pada persidangan yang digelar pekan depan.
Seperti diketahui, perbuatan terdakwa dilakukannya semasa menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 1 Kuala Cenaku. Pada bulan Oktober 2012 lalu, SMK Negeri 1 Kuala Cenaku mendapat dana bantuan pembangunan ruang kelas baru dari Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp220 juta.
Dengan angggaran tersebut, terdakwa kemudian membangun dan merenovasi ruang kelas di SMKN 1 Kuala Cenaku tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan ruang kelas baru ini hanya diperuntukan terdakwa sebesar Rp69.500.000. Sedangkan sisanya dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp150.500.000, yang diyakini dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. [Pan]

