Jembatan Siak III Amburadul, Apa Kabar BPKP Riau?

Jembatan Siak III Amburadul, Apa Kabar BPKP Riau?

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Menelan biaya sedikitnya Rp135 Milyar dan sudah diresmikan sejak 2 tahun lalu, namun Jembatan Siak III tak bisa dipakai. Padahal, adanya jembatan itu, sangat membantu mobilisasi dan transportasi menggerakkan perekonomian warga.

Inilah yang salah, itulah yang salah. Semua hanya duga-menduga. Hingga kini, tak ada yang tau siapa yang patut bertanggungjawab atas kegagalan ini.

Di negeri Sakura Jepang, pejabat salah dikit saja, pasti mundur dari jabatan. Bahkan, nenek moyang mereka lebih parah lagi. Bunuh diri.

Di Indonesia, jangan harap. Pejabat yang mengurus jembatan kini gagal itu, malah jadi Walikota pula. Memang Indonesia Hebat. Untuk menjawab segala pertanyaan itu, kita berharap kepada pengawas maupun penegak hukum. Tapi, apa mau dikata. Ssss....tttt sajalah !

Bahkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang hanya berjarak sekitar 2 kilometer dari jembatan itu, malah lebih memilih menyelidiki kasus jembatan Padamaran di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang jaraknya hampir 7 jam bila ditempuh dengan kendaraan.

"Kejaksaan dan kepolisian jangan diam saja, minta keterangan dong dari kontraktor dan dinas yang melaksanakan pembangunan jembatan itu, kita juga tidak mau menduga-duga ada korupsi dalam pembangunan jembatan itu," ujar Hadi warga Rumbai. Ia kecewa. Harapan kampungnya supaya lebih modern, sirna.

Sementara itu, pengamat Hukum Administrasi Negara, Mexsasai Indra SH MH, Jumat (14/11/14) mengatakan, jembatan itu sudah tampak nyata tak bisa dipakai. Namun, tak juga boleh menduga ada penyimpangan tanpa disertai bukti serta keterangan saksi dan ahli.

Menurutnya, sebagai institusi penegak hukum, baik pihak Kejati Riau, Polda Riau, maupun auditor dalam hal ini Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanpa diberi aba-aba harus memeriksa adanya kemungkinan penyelewangan terhadap anggaran pembangunan jembatan itu.

"Saya rasa, BPKP selaku auditor sudah seharusnya menjalankan fungsinya. Kejaksaan juga meski memanggil pihak pelaksana pembangunan jembatan itu, biar masyarakat tahu, penggunaan uang negara untuk jembatan itu sudah benar atau tidak," ujar Mexsasai.

Sebab, kata Mexsasai, dalam persepsi hukum tak hanya melihat kondisi pembangunan untuk menentukan ada penyimpangan atau tidak. Karena, butuh keterangan saksi dan bukti-bukti, karena itu baik konsultan pengawas proyek maupun kontraktornya serta Dinas Pekerjaan Umum, meski dimintai keterangannya.

"Jembatan itu kan pakai uang negara, tentu pertanggungjawabannya harus jelas, ya jelaskan lah kepada masyarakat kemana aja uang itu digunakan, kok malah tiang jembatannya bengkok," ketusnya.

Saat ini, jembatan Siak 3 itu tinggal kenangan. Dibangun pada masa Firdaus MT yang menjabat sebagai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau saat itu, menjadi penguasa Pekanbaru selaku Walikota Pekanbaru saat ini belum juga dimintai keterangannya.

Bahkan, jembatan yang diresmikan 3 Desember 2011 oleh mantan Gubernur Riau Rusli Zainal itu, hanya berjalan 2 tahun, sebab pada Desember 2013, jembatan itu dinyatakan ditutup karena membahayakan pengendara. [Pan]

Tags :# korupsi