Penjual Kulit Harimau Ditangkap, Temannya Kabur
BAT 53 tahun ditangkap hendak menjual kulit harimau sumatera.
Beritariau.com, Pekanbaru - Satu ekor harimau tewas ditangan BAT (53) asal warga Desa Sekaranji, Kecamatan Singingi. Hal ini diketahui, setelah ditangkap tim gabungan Operasional Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, dan Balai Besar KSDAE Pekanbaru, Ahad (29/8/2021) saat akan menjual kulit satwa dilindungi tersebut.
Pria 53 tahun asal Sumut ini tertangkap tangan hendak menjual kulit harimau, di Jembatan Aro, Jalan Sudirman Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi.
Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa, tali jerat yang digunakan mendapat Harimau. Turut juga parang yang digunakan menguliti harimau.
“Barang bukti lain empat taring beruang, dua ekor janin dan ember menyimpan kulit harimau,” kata Dirreskimsus Kombes Ferry Irawan melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Senin (30/8/2021).
Saat penangkapan petani ini, seorang temannya berhasil kabur dengan melompat jembatan dan lari ke semak belukar.
Kronologis penangkapan berawal dari informasi, bahwa BAT yang berperan sebagai pemilik barang akan menjual Kulit Harimau Sumatera.
“Operasi ini ini dilakukan, berdasarkan informasi dari petugas Balai Besar KSDAE Pekanbaru, akan adanya transaksi jual beli Kulit Harimau sebagai Satwa yang dilindungi di wilayah Kecamatan Singingi Kuantan Singingi,” jelas Narto.
Setelah dipastikan, tim gabungan yang telah berada dilokasi informasi dilakukan transaksi langsung melakukan pengamatan dilapangan terhadap dua unit motor. Dimana diinformasikan salah satu pengendaranya membawa karung.
“Kedua pelaku ini didapati sedang berhenti di Jembatan Sungai Aro. Kemudian, petugas melakukan pencegatan, dan berhasil dilakukan upaya paksa penangkapan pria inisial BAT. Sedangkan, satu pelaku berhasil lolos melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk kedalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap,” jelas Narto.
Atas perbuatannya, sebut Narto, tersangka BAT dijerat Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dengan rumusan pasal sebagai berikut, Pasal 40 Ayat (2), Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1), dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Selanjutnya, Pasal 21 Ayat (2) huruf. d : Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia.
Hasil operasi ini, jelas Narto, petugas berhasil menyita dua motor yang digunakan mengangkut barang bukti.
“Kemudian, satu karung kulit harimau Sumatera,” ungkap Narto.***

