Tim Gabungan Tangkap Tangan Tiga Pelaku Perambah Giam Siak Kecil

Tim Gabungan Tangkap Tangan Tiga Pelaku Perambah Giam Siak Kecil

Petugas saat mengintrogasi pelaku perambahan kawasan Giam Siak Kecil, Bengkalis.

Beritariau.com, Pekanbaru - Operasi gabungan dengan sasaran operasi di kawasan Giam Siak Kecil, Bengkalis berhasil mengamankan tiga orang dan dua unit alat berat.

Ketiganya tertangkap tangan sedang merambah kawasan tersebut, diduga untuk dijadikan perkebunan.

Mereka yang diamankan masing-masing inisial SBS dan T serta P bersama dua unit alat berat merek HITACHI.

Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono, Jumat (27/8/2021) mengatakan, aktivitas ketiga pelaku terpantau oleh kegiatan patroli rutin yang digelar Resort Duri.

“Aktivitas mereka ini diketahui oleh petugas yang melakukan patroli rutin,” kata Hartono.

Selanjutnya, untuk menindak para pelaku. Balai Besar KSDA Riau, Balai Gakum LHK langsung meminta bantuan personel Ditreskrimsus Polda Riau, dan TNI.

“Operasi penindakan ini dilakukan selama tiga hari dimulai Selasa malam hingga Kamis dini hari, tanggal 24 hingga 26 Agustus 2021,” ujar Hartono.

Untuk mematangkan operasi dilapangan, terlebih dahulu tim gabungan pada Selasa (24/8/2021) melakukan pengumpulan bahan keterangan yang terpantau aktivitas pembukaan lahan di dalam SM Giam Siak Kecil.

“Ketiganya diamankan 40 personel gabungan Rabu (25/8/2021) saat sedang bekerja menggunakan alat berat,” sebut Hartono.

Menurut keterangan SBS, ia merupakan penyewa dua unit alat dan peran tersangka T dan P merupakan buruh, yang diperintahkan melakukan penyemprotan dan menggerakkan alat di lokasi.

“Esoknya, Kamis (26/8/2021) ketiga pelaku dan dua unit alat berat diserahkan ke Balai Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera, Seksi Wil II di kantor Balai Besar KSDA Riau,” jelas Hartono.

Sebelumnya, lanjut Hartono, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan terhadap aktivitas ini. Dengan memberikan peringatan dan pemasangan rambu kawasan dan rambu peringatan untuk tidak melakukan aktivitas apapun di dalam kawasan karena melanggar UU.***