Besok Dipanggil Sebagai Tersangka

Kapolres Minta DT, Pengusaha Travel Umroh Kooperatif

Kapolres Minta DT, Pengusaha Travel Umroh Kooperatif

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi.

Beritariau.com, Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi membenarkan, bahwa DT alias MD (40) telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan karyawan kafe, beberapa waktu lalu, Rabu (25/8/2021).

Status tersangka ini disampaikan mantan Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit), setelah pihaknya telah mencukupi minimal dua alat bukti.

Dengan status tersangka ini, DT akan dipanggil pada Kamis (26/8/2021). “Surat pemanggilan pertama sebagai tersangka sudah kita layangkan,” jelas Budi, didampingi Kasat Reskrim Kompol Juper Lumbantoruan.

Kaporlesta berharap, DT dapat kooperatif dan datang pada pemeriksaan sebagai tersangka. Karena jika tidak datang, pihaknya akan berupaya melakukan pemanggilan kedua.

“Kami harap DT kooperatif dan jika tidak datang akan dipanggil lagi keduanya kalinya,” terang Budi.

Budi melanjutkan, DT ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Sabtu (21/8/2022) kemarin.

“Penetapan DT, dilakukan sesuai SOP dan ketentuan UU berupa keterangan saksi dan alat bukti petunjuk,” ungkap Budi.

Untuk dua alat bukti yang telah dikantongi, diantaranya berupa rekaman CCTV dan hasil visum RS Bhayangkara dan bukti lainnya.

“Dalam perkara ini, DT dijerat pasal 170 dan atau 351 KUHP Pidana,” kata Budi.

Sebelumnya diberitakan, Jevi korban DT melaporkan pengusaha travel umroh di Pekanbaru ini, setelah mengalami dua kali penganiayaan yang pertama di tempatnya bekerja (Angel’s Wings, red) dan di lantai dua Karambia kafe beberapa waktu lalu.***