Penyidik Polda Riau Tidak Gubris P-17 JPU

Kejati Kembalikan SPDP Berkas Kasus Mantan Kadis DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono

Kejati Kembalikan SPDP Berkas Kasus Mantan Kadis DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto.

Beritariau.com, Pekanbaru - Pengusutan pidana  fenomena sampah, yang sempat menumpuk di Kota Pekanbaru, pada awal Januari 2021 lalu. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, terkesan tidak serius menangani perkaranya.

Hal ini terungkap, dimana pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau, tidak pernah diberikan berkas untuk dilakukan penelitian atau tahap satu.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan menyebut, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka, yakni Agus Pramono mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Agus Pramono, dan Adil Putra mantan bawahannya, Kabid Pengelolaan Sampah.

Munculnya dua nama diatas, sebut Teddy, dikuatkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Dengan meminta keterangan saksi dari kalangan masyarakat, saksi ahli lingkungan hidup, saksi ahli pidana, ahli tata negara, ahli baku mutu lingkungan hingga saksi lainnya.  

“Sejak SPDP tersangka diterima bidang pidana umum. Setelahnya penyidik Polisi tidak pernah menyerahkan berkas ke JPU, untuk diteliti atau tahap satu,” jelas Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (24/8/2021).

Pihak JPU, lanjut Raharjo, telah dua kali menagih berkasnya ke penyidik menggunakan P-17. Namun, tidak digubris dan ditanggapi.

“Jika berkas tahap pertama tidak ditindaklanjuti. Maka, berkas harus dikembalikan,” kata Raharjo.

Raharjo mengatakan, pengembalian berkas SPDP itu dilakukan sebulan yang lalu. Artinya, pihaknya tidak lagi menangani proses penelitian hingga proses P-21.

“Karena telah dikembalikan, berkas tersangka itu sudah tidak ada di kami,” tambah Raharjo.

Sebagai informasi, status tersangka keduanya dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Riau, sehari setelah pemeriksaan sebagai saksi, pada Rabu (28/4/2021) kemarin.

Agus dan Adil menjadi tersangka dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Keduanya dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara itu.

“Hasil gelar perkara. Status dua orang saksi menjadi tersangka, yakni AP (Agus Pramono, red) dan AP (Adil Putra, red), ditingkatkan sebagai tersangka,” sebut Kombes Teddy.***