Korban Mantan Karyawan 'BJB' Tak Punya Salinan BAP

Korban Mantan Karyawan

Arif Budiman, saksi korban saat memberikan kesaksian pada sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Beritariau.com, Pekanbaru - Sidang kasus dugaan kejahatan perbankan di Bank Jawa Barat Banten (BJB) cabang Pekanbaru, dengan terdakwa Indra Osmer Gunawan Hutauruk, dilakukan penundaan, Senin (23/8/2021) yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sidang kedua ini bergendakan mendengarkan keterangan saksi korban, Arif Budiman.

Dahlan Tarigan SH MH bertindak selaku Ketua majelis hakim, dengan memutuskan sidang ditunda hingga Kamis depan. Alasannya, Arif Budiman tidak memiliki data lengkap saat menjawab beberapa pertanyaan hakim.

Dalam keterangannya dihadapan hakim, Arif Budiman mengatakan, mulai menjadi nasabah BJB Pekanbaru sejak tahun 2011. Ia memiliki total 26 perusahaan, beberapa diantaranya rekening atas nama pribadi.

Arif merincikan, dari 26 perusahaan itu beberapa diantaranya kuasa. “Untuk rekening atas nama perusahaan saya dan uang masuk ke saya,” jelas Arif dihadapan hakim.

Munculnya, kecurigaan adanya pengambilan uang rekening tanpa sepengetahuannya, karena beberapa kali mendapati transaksi yang mencurigakan dari tabungan miliknya.

Arif sendiri menegaskan tidak merasa mencairkan uang sebanyak itu. Karena jarang menyentuh uang yang di tabungnya di BJB tersebut.

“Yang terjadi, hasil pekerjaan saya sebagai kontraktor masuk, tapi tidak pernah saya terima,” kata Arif.

Atas kecurigaan itu, Arif langsung melakukan rekonsiliasi dengan manajemen BJB Pekanbaru. Dengan hasil memang ada transaksi dari ratusan juta hingga miliaran yang dilakukan terdakwa Osmer.

“Saya memiliki buktinya pak hakim,” tutur Arif.

Arif mengatakan, terdakwa Osmer menarik uang di tabungannya dengan memalsukan tandatangannya. Selanjutnya, mengambil cek rekening atas nama dirinya.

“Ini saya ketahui, karena (Osmer,red) pernah mengambil cek ketika berurusan dengan karyawan saya. Kemudian, dia melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Arif.

Dari proses rekonsiliasi, lanjut Arif, Osmer diketahui melakukan delapan  transaksi yang menggunakan perusahaan atas nama pribadinya.

“Bahkan terdakwa pernah melakukan transaksi sejumlah Rp1,2 miliar tanpa saya sebagai nasabah,” lanjut Arif.

Meski mengantongi beberapa bukti transaksi hasil melakukan rekonsiliasi dengan pihak BJB. Arif mengatakan, tidak puas, karena tidak semua bukti yang diberikan pihak BJB Pekanbaru.

“Sampai saat ini saya tidak dapat bukti transaksi yang diminta. Bahkan saya sudah mengirimkan surat resmi,” terang Arif.

Karena memiliki beberapa bukti-bukti, Arif langsung menyerahkannya saat membuat laporan ke Polda Riau. Dia berharap kejahatan perbankan yang dialaminya dapat dikembangkan atas kerugian puluhan miliar.

“Tapi pak hakim, hingga dua tersangka ditahan. Sampai saat ini penyidik tidak mengembangkan bukti-bukti yang saya laporkan,” ungkap Arif.

Mendengar penjelasan saksi terlapor, lalu Hakim meminta penjelasan, terkait rincian aliran dana ke rekening sesuai yang tertuang dalam berkas perkara. Namun, Arif terdiam sejenak karena tidak mengetahuinya secara detail.

“Bagimana anda ini sebagai korban, tidak memiliki data. Kan seharusnya penyidik atau jaksa memberikan datanya, karena itu hak anda. Agar kasus ini terang benderang, anda harus bisa menjelaskan secara rinci,” jelas hakim ketua.

Arif pun mengaku, dia tidak diberikan oleh penyidik (Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau). Meskipun sudah beberapa kali mencoba memintanya.

“Data itu harusnya diberikan, karena itu hak anda. Semua harus transparan, tidak ada yang boleh ditutup-tutupi,” kata Dahlan, merespon keluhan Arif Budiman.

Mendengar sulitnya Arif mendapatkan haknya, terkait data yang dibutuhkan. Hakim mengarahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zurwendi, agar memberikan terdakwa salinan berkas perkara. Namun, JPU mengaku, Arif selaku saksi korban sudah membaca berkas sebelum pelaksanaan persidangan.

“Jaksa tidak bisa begitu. Dia ini kan korban, maka harus diberikan. Kita saja kalau diminta salinan putusan, diberi,” sebut Hakim.

Untuk kelancaran persidangan, hakim memutuskan menunda sidang, pada Kamis depan. Arif diminta harus memiliki bukti untuk mempertahankan argumen nya.

“Karena anda tidak bisa menjelaskan dan membuktikan secara materil dan formil. Kita tunda sidang pada Kamis depan. Karena pada persidangan, diperlukan bukti surat itu, untuk mempermudah jalannya sidang,” ujar hakim.

Ditanya mengapa tidak dapat memaparkan bukti-bukti yang diminta hakim. Arif mengaku, sudah menempuh jalan dengan mensomasi BJB Pekanbaru.

Somasi ini, lanjut Arif, karena pihak bank tidak pernah menanggapi upaya dirinya meminta bukti tersebut untuk menjerat Osmer. Sepengetahuannya, da ribuan transaksi, namun tidak semua yang diberitahukan kepada dirinya.

“Somasi itu meminta bukti-bukti itu,” sebut Arif.

Arif mengenaskan, untuk menghadapi persidangan ini, dia hanya membawa bukti yang diserahkannya kepada penyidik saat melaporkannya beberapa waktu lalu dan transaksi yang sampai saat ini tidak ditindaklanjuti penyidik.

Terkait jalannya persidangan, Arif mengaku puas adanya pertanyaan hakim, bahwa tidak ada tanda tangan dirinya pada bukti cek pencairan.

“Saya tegaskan, cek pencairan bukan dari pihak saya, dan sebagai informasi saat rekonsiliasi di BJB, pernah cek keluar satu hari dengan salah satu perusahaan,” sebut Arif

“Dua kali buku cek keluar makanya itu dipertanyakan siapa yang ambil cek, sampai saat ini saya tidak pernah diberikan,” jelas Arif.

Menurut catatannya, jumlah transaksi melalui rekeninhnya berkisar antara 1.800 hingga 1.900. Sebagian diakuinya diketahui dirinya.

“Nilai yang tidak saya ketahui sekitar Rp20 miliar lebih. Untuk yang 9 transaksi Rp3 miliar tapi 9 itu dengan transaksi yang dilakukan BJB,” papar Arif.

Dua orang yang disidangkan dalam perkara diantaranya teller BJB, bernama Tarry Dwi Cahya dan Osmer.

Untuk berkas Tarry, penuntutannya terpisah. Belakangan, dia mengajukan keberatan atau pledoi, sedangkan terdakwa Osmer tidak.

Terdakwa Indra Osmer, dalam dakwaan JPU menyebutkan, tindakannya bersama Tarry Dwi Cahya pada 13 Oktober 2017 sampai 30 Desember 2017 di Kantor BJB Pekanbaru melakukan perbuatan yang melawan hukum.

JPU menjelaskan, terdakwa Indra Osmer sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1)  huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang RI Nomor  10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 1992, tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***