Simpan Sabu Dibawah Gubug, Buruh Tani di Rohil Ditangkap

Simpan Sabu Dibawah Gubug, Buruh Tani di Rohil Ditangkap

Ilustrasi

Beritariau.com, Rohil - Seorang pria berprofesi sebagai Buruh Tani, berinisial Sur (25), warga Jalan Lintas PU Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu, Senin (16/08/21) kemarin, tak berkutik saat dibekuk tim Opsnal Polsek Kubu, lantaran kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu di bawah gubug samping rumahnya.

Dari tersangka, petugad berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik asoy warna hitam yang berisikan 16 bungkus Plastik bening berlis merah berisikan Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan petugas dengan berat kotor 3,91 gram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasikan Kamis (19/08/21) melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dijelaskan Juliandi, penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kerap meresahkan warga.

Dan menindaklanjuti informasi itu,  kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi tempat tinggal tersangka.

Setelah memastikan, kemudian petugas kepolisian berpakaian preman ini langsung menyergap seorang laki-laki yang mengaku bernama Sur.

Selanjutnya  dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu unit Handphone merk Vivo warna hitam biru dan uang tunai Rp400 ribu.

Kemudian, Tim Opsnal melanjutkan penggeledahan di sekitar rumah Sur dan didapati Narkotika jenis sabu-sabu di simpan dibawah cakruk alias gubug tempat duduk pada samping rumahnya yang di balut dengan pladtik kresek warna hitam yang berisikan16 bungkus plastik bening berlis merah berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.

Disaksikan Ketua RT setempat, H Ponidi, Sur mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu didapatnya dengan cara membeli dari temannya G seharga Rp.1,6 juta.

“Setelah mendengar pengakuannya kemudian pelaku dan barang bukti ke Polsek Kubu. Dan yang bersangkutan kita sangkakan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” urai AKP Juliandi SH. (*)