8 KG Sabu Dalam Kemasan Teh Cina Siap Edar Digagalkan Polisi

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ryan Fajri Saat Jumpa Pers Pengungkapan 8 KG Sabu | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru menangkap KH (28), kurir narkotika jenis sabu warga Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 8 paket sabu, yang dibungkus dengan kemasan teh Cina, dengan berat kotor 8 Kg.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ryan Fajri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga akan adanya transaksi narkoba di Jalan Mekar Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Jumat (06/08/21).
Selanjutnya, kata Kombes Pria Budi, Kasat Resnarkoba AKP Ryan Fajri, bersama Tim Opsnal langsung bergegas ke lokasi dimaksud untuk melakukan pengintaian.
"Benar saja, setelah beberapa saat melakukan pengintaian, sekitar pukul 02.45 WIB dini hari, ada seorang pria datang menggunakan sepeda motor dan mengambil karung yang diduga berisi narkoba jenis sabu di bawah gerobak yang ada di pinggir Jalan Umban Sari," kata Pria Budi, saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (18/8/21).
Saat itu pun, sambungnya, langsung dilakukan penangkapan sekaligus penggeladahan terhadap tersangka KH.
"Dari penangkapan KH, kita mengamankan 8 paket besar sabu yang dibungkus dengan kemasan teh Cina, dengan berat kotor 8 kilogram," beber Kapolresta.
Selain 8 KG sabu, bersama tersangka turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha N Max, 3 unit hanphone dan sebilah pisau.
Kepada petugas KH mengakui, jika dirinya disuruh oleh SD (DPO) untuk menjemput barang haram tersebut
Diketahui, pelaku KH sudah pernah melakukan transaksi sebanyak 4 kali, yang bertama sebanyak 40 kg, kedua 5 kg, ketiga 7 kg dan terakhir sebanyak 8 kilogram berhasil digagalkan polisi.
"Jadi tersangka KH ini telah 4 kali melakukan transaksi narkoba. Pelaku ini menggunakan sistem terputus, penghubung satu sama lainnya tidak saling kenal, inilah yang saat ini sedang kita lakukan pengembangan,” ungkap Pria Budi.
Akibat perbuatannya, tersangka KH dijerat hukum pidana 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun, atau paling berat hukuman mati. (*)

