Diupah Rp10 Juta Perkilogram
Polisi : Penyimpan 8 Kg Sabu, Ngaku Empat Kali Beraksi

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi saat menggelar konferensi pers pengungkapan sabu delapan kilogram
Beritariau.com, Pekanbaru - Hasil pendalaman sementara terhadap KH (28) yang ditangkap menyimpan narkotika jenis sabu delapan kilogram, di Jalan Mekar Sari, Tangkerang Selatan, Bukit Raya, Jumat (6/8/2021). Tersangka mengaku, baru empat kali beraksi.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan, pengakuan ini disampaikan KH, saat dilakukan penyidikan ketika diintrogasi.
“Pengakuannya dia sudah empat kali beraksi,” jelas Pria.
Aksi pertama, lanjut Pria, diakui KH membawa 40 kg sabu. Keduanya, membawa lima Kilogram sabu.
Pada aksi ketiga KH mengakui membawa tujuh kilogram sabu. “Yang terakhir, yang sedang kita ekspos ini,” tutur Pria, menurut pengakuan KH.
Dalam perkara narkoba jenis sabu dalam jumlah besar ini, tersangka merupakan gudang atau tempat penyimpanan sementara.
“Setelah dijemput ditempat yang ditentukan, tersangka menunggu arahan, hingga ada orang lain lagi yang mengambil sabu ini,” jelas Pria.
Pengakuan lainnya, upah yang diterima tersangka berkisar Rp10-15 juta per kilogram.
“Untuk delapan kilo sabu yang kita amankan ini, tersangka bisa mendapat upah Rp80 jutaan,” sebut Kapolresta.
Pria mengatakan, atas keterlibatannya KH disangkakan pasal 114 ayat 2, dengan ancaman kurungan penjara 6 - 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar.***

