Demi Beli Sabu, 2 Warga Pekanbaru Bobol Ruko dan Mencuri

Demi Beli Sabu, 2 Warga Pekanbaru Bobol Ruko dan Mencuri

Ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Dua warga Pekanbaru, Senin (16/08/21), ditangkap Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Resor Kota Pekanbaru usai membobol sebuah Ruko bekas Kantor di Jalan Tengku Umar Kelurahan Kota Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota dan mencuri sejumlah barang bekas dan besi tua.

"Dua pelaku yaitu HM (43), warga Jalan Hangtuah Kecamatan Pekanbaru Kota dan G (39) tinggal Jalan Karya Bakti Kecamatan Tenayan Raya," ungkap Kapolsek Limapuluh AKP Stevie, Selasa (17/08/21).

Penangkapan keduanya usai pihaknya mendapatkan laporan dan informasi dari warga yang melihat adanya aksi dugaan pencurian di sebuah Ruko kosong bekas kantor perusahaan.

"Saat kejadian itu kita perintahkan Kanit Reskrim Polsek Limbah Puluh Iptu Lukman dan tim mendatangi TKP guna penyelidikan," kata Stevie.

Saat dilakukan penyelidikan, petugas yang sampai di lokasi langsung masuk di areal dan melihat 2 orang pelaku tengah mengumpuli barang bekas dalam sebuah karung. Pelaku kaget dan tak berkutik melihat petugas yang datang akhirnya langsung diamankan.

"Saat diamankan, petugas kita melakukan pengecekan benda yang dibawa oleh kedua pelaku berupa pipa besi dan kabel bekas," urainya.

Keduanya, lalu diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bekas itu rencananya akan dijual di pengepul untuk kebutuhan hariannya dan membeli sabu sabu.

"Dua pelaku sudah dilakukan tes urine dan positif metametaphine," ungkap Stevie.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit batang pipa besi yang sudah berkarat, 2 tang, 1 obeng, 1 buah karung besar yang berisikan botol bekas kosmetik bekas dan 1 unit sepeda motor mio warna hitam merah Nopol BM 4371 ZR yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku kita sangkakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara," tuturnya. (*)