Pernah Dipenjara Kasus Serupa

Dua Perampok di Kampar Dibekuk di Sumsel

Dua Perampok di Kampar Dibekuk di Sumsel

Ilustrasi

Beritariau.com, Kampar - Tim Gabungan Satreskrim Polres Kampar diback up Jatanras Polda Riau, Selasa (17/08/21) kemarin, berhasil membekuk 2 orang Perampok yang menggasak uang milik warga Siak Hulu sebesar Rp100 juta pada 10 Juli 2021 lalu.

"Mereka kembali ditangkap pada hari Selasa 17 Agustus 2021 kemarin, oleh Tim Gabungan Polda Riau dan Polres Kampar. Di wilayah Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” kata Kasubag Humas Polres Kampar, Iptu Deni Yusra, Kamis (19/08/21).

Kedua pelaku adalah AR (31) dan AN (35), yang merupakan residivis dalam kasus serupa, perampokan.

Dilaporkan, kejadian berawal pada Sabtu (10/07/21) lalu sekira pukul 11.30 wib. Saat itu, korban bernama Muhaimin baru mengambil uang sebesar Rp100 juta dari toko harian di kawasan Pasir Putih Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Kemudian, Muhaimin masuk mobil dan meletakkan uang tersebut di samping kursi supir. Lalu kembali ke rumahnya yang berjarak sekitar 700 meter dari toko tersebut dan memarkirkan mobil di depan warung miliknya.

Beberapa menit kemudian, saat Muhaimin kembali masuk mobil, tiba-tiba, datang seorang tak dikenal yang langsung membuka pintu kiri depan mobil dan mengambil uang tersebut lalu kabur menaiki sepeda motor Yamaha MX yang telah ditunggu oleh temannya.

Ia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu. Unit Reskrim Polsek Siak Hulu bersama Satreskrim Polres Kampar, diback up Tim Jatanras Polda Riau melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

Hasil penyelidikan diketahui bahwa para pelaku merupakan warga Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

Tim gabungan langsung berangkat ke Palembang dan berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk penangkapan tersangka. Pada Selasa (17/08/21), kedua tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kayu Agung.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa peran AR adalah sebagai Joki yang membawa sepeda motor, sementara AN adalah eksekutornya. (*)