Polisi akan Tetapkan Tersangka Penggelapan Sertifikat Tora Desa Sinama Nenek

Polisi akan Tetapkan Tersangka Penggelapan Sertifikat Tora Desa Sinama Nenek

Ilustrasi sertifikat TORA.

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Riau akan menetapkan tersangka pada pengusutan penggelapan sertifikat TORA di Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, pihaknya akan menetapkan beberapa tersangka dalam perkara ini.

“Mungkin tersangka penggelapan sertifikat pekan ini akan kita tetapkan,” kata Teddy, Ahad (22/8/2021).

Menurut dia, penetapan tersangka akan dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Adapun jumlah tersangkanya, kata dia, dimungkinkan lebih dari satu orang.

Teddy melanjutkan, ada beberapa orang yang akan ditetap tersangka. Karena, saat ini pihaknya akan tengah menggelar perkara.

“Semua sudah siap, tinggal penetapan tersangka. Berkas jadi, baru kirim (ke Kejaksaan),” sebut Teddy.

Totalnya, lanjut Teddy, ada sekitar tiga atau lima orang tersangka yang akan ditetapkan.

“Ada empat atau lima tersangka, lupa saya. Sekitar itu lah, 3 sampai 5 itu,” jelas Teddy.

Sebagai informasi, Koperasi Nenek Eno Sinama Nenek (KNES) ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola TORA di desa tersebut.

KNES ditunjuk untuk bertindak sebagai perpanjangan tangan masyarakat penerima objek TORA di Sinama Nenek dalam kerja sama kemitraan dengan PT Perkebunan Nasional (PTPN) V.

Untuk diketahui, pengusutan ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Karena sempat heboh adanya dugaan kaitannya dengan teror molotov di sebuah rumah yang terletak di Jalan Garuda Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu, medio Desember 2020 lalu.

Nurhayati Syahrini Tarigan selaku korban dan pemilik rumah, diketahui ikut melaporkan kasus penggelapan sertifikat tersebut ke pihak Kepolisian.

Setelah diungkap, Polisi berhasil menangkapnya lima pelaku teror molotov tersebut, antara lain Surtimin alias Min, Irwan Jaya alias Iwan, Indra Gunawan alias Indra Lubis dan Keliman Tirta Agung alias Kaliman. Kelimanya telah dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, dan dinyatakan bersalah.

Tanah Objek Agraria atau TORA di Desa Sinama Nenek diduga dijual pemilik. Padahal TORA di Riau tersebut dibagikan oleh Presiden RI Jokowi sejak Desember 2019 untuk warga tempatan untuk meningkatkan perekonomian.***