Dua Mahasiswa Pemalsu Surat Swab PCR Palsu, Terancam Putus Kuliah

Dua Mahasiswa Pemalsu Surat Swab PCR Palsu, Terancam Putus Kuliah

Beritariau.com, Pekanbaru - Pemalsuan surat hasil swab yang menyeret NA dan DA, dua mahasiswa yang akan terbang mengikuti perkuliahan ke Turki, terancam putus kuliah.

Penjara enam tahun menanti keduanya, sesuai Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHAPIDANA.

​​​​Dari pembelaan AN, Rabu (25/8/2021) kemarin, dia mengatakan, nekad memalsukan surat PCR karena harganya yang mahal, Rp1,2 juta. Sehingga meminta tolong temannya di Turki, untuk mengedit surat PCR.

“Setelah selesai data dikirim melalui WhatsApp, lalu saya print,” aku AN.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan, keduanya diamankan pada Ahad (22/8/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Kepada penyidik AN mengakui, dia melakukannya karena harganya tes swab PCR yang begitu mahal. Sehingga meminta tolong kepada HF temannya sesama mahasiswa di Turki.

“Keduanya dilaporkan petugas bandara menggunakan surat swab PCR palsu,” kata Budi.

Dari pemeriksaan database, tidak tertera nama keduanya telah melakukan tes swab. Sehingga langsung dijemput petugas, bersama tiga pelaku pemalsuan lainnya.

“Saat ini kelima pelaku ditahan di sel tahanan Mapolresta,” ucap Kapolres, Rabu (25/8/2021), saat menggelar konferensi pers di Mapolresta.***