12 Kasus Karhutla di P-21 kan

Ilustrasi pelaku Karhutla
Dua belas perkara kebakaran hutan yang ditangani Polda dan jajaran, telah masuk tahap P-21, yakni pengiriman barang bukti, tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Secara keseluruhan, saat ini Polda Riau, pada Bidang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan jajaran menangani 20 perkara.
Dari total itu, sejumlah 24 orang diamankan sebagai tersangka bersama barang bukti dan telah diproses.
Satu diantara dua belas perkara yang telah di P-21 kan, dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Keseluruhan kasus Karhutla itu penyidik yang melakukan olah TKP, menghitung 37 luas hektar lahan yang dibakar para pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, Rabu (25/8/2021) menjelaskan, selain satu perkara dari Polda. Polres Indragiri Hilir, menangani lima perkara dengan tujuh orang tersangka, luas lahan yang terbakar 18 hektar.
Proses di penyidiknya, dua perkara masih tahap penyidikan, satu perkara sudah tahap satu (pelimpahan berkas ke kejaksaan), dan dua perkara tahap II.
Penyidik Polres Pelalawan menangani dua perkara dengan dua orang tersangka. Satu perkara lainnya masih tahap penyidikan, dan 1 perkara telah tahap II. Lahan yang terbakar seluas 1,9 hektar lahan.
Pada Polres Siak, penyidiknya menangani satu perkara dengan satu orang tersangka dengan luas lahan terbakar 0,04 hektar.
Polres Bengkalis menangani tiga kasus, tiga orang tersangka perorangan. Luas lahan yang terbakar mencapai 3,5 hektar. Seluruh perkara sudah rampung.
Untuk Polres Dumai menangani dua kasus dengan dua tersangka, lahan yang terbakar 10,25 hektar.
Polres Kepulauan Meranti, mengusut satu perkara, dengan satu tersangka dan penyidikan telah rampung. Luas lahan yang terbakar lima hektar.
Terakhir, dua perkara ditangani Polres Kampar, ada dua tersangka. Penjelasannya, satu perkara telah tahap I, dan sisanya telah tahap II. Di sana, tercatat 1,5 hektar lahan terbakar.
“Untuk perkara lainnya, sedang dipercepat penyelesaiannya. Hingga saat ini sudah 12 perkara yang di P-21 kan,” jelas Kombes Ferry.***

