Bos Biro Perjalanan, Prapid kan Satreskrim Polresta Pekanbaru

Bos Biro Perjalanan, Prapid kan Satreskrim Polresta Pekanbaru

Beritariau.com, Pekanbaru - Status tersangka pemukulan yang disandang DT, pengusahaa biro perjalanan umrah PT Riau Wisata Hati (RWH) tidak diterimanya. Ia memilih menempuh jalur lain, dengan mengajukan permohonan pra peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Prapid ini terhadap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, yang menetapkannya sebagai tersangka.

DT melakukan upaya Prapid kepada Satreskrim Polresta, karena menilai penetapan tersangka kepada dirinya, dalam laporan penganiayaan dinilai tidak sah secara hukum.

Langkah pengusaha umroh itu memprapidkan Polresta Pekanbaru, diakui Humas PN Pekanbaru, Tommy Manik SH.

Untuk pemohon lanjut Tomy, David Tan dengan termohon Polresta Pekanbaru.

Atas permohonan ini, Ketua PN Pekanbaru DR Dahlan MH telah menunjuknya siapa hakim tunggal dalam sidang Prapid ini.

“Dijadwalkan, sidang perdana permohonan Prapid ini akan digelar hari Rabu (1/9/21),” ucap Tommy.

DT dalam surat permohonannya, lanjut Tommy, menilai penetapannya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Jevi Martin, karyawan Angel's Wing Bar and Longue, Ahad (15/6/2021) lalu

tidak sah. Karena penyidik belum memiliki dua alat bukti sebagai syarat berstatus tersangka.

Status tersangka DT sebelumnya dua kali disampaikan, yakni oleh

kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan, hingga Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi, belum lama ini.***