Ade Jual 170 Paket Sabu demi Beli Susu Anak

Tersangka Ade (26 tahun/tengah) diringkus Tim Opsnal Polsek Senapelan karena kedapatan menjual 170 paket sabu.
Beritariau.com, Pekanbaru - Entah berdalih atau tidak, pengakuan tersangka narkoba sungguh bikin terenyuh. Ade, 26 tahun mengaku dia terpaksa menjadi penjual narkoba gegara himpitan ekonomi keluarga.
''Bagaimana lagi Pak, saya bisa dikata tidak punya pekerjaan. Mau melamar pekerjaan di Pasar Bawah, saya tidak tamat SMP. Sementara saya mesti memenuhi kebutuhan dapur dan susu anak saya,'' tuturnya saat menjawab pertanyaan wartawan usai ekspose pengungkapan kasus peredaran 170 paket sabu.
Tersangka Ade ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan , Selasa (29/6/2021) lalu di Gang Koto I, Jalan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.
Kapolsek Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita yang didampingi Kanit Reskrim Kanit Rekrim Iptu Noki Loviko kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).
Menurut Dany, pria penangguran dengan anak yang masih berumur setahun ditangkap setelah mendengar informasi dari masyarakat yang menyebut di Gang Koto I Jalan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti Kanit Reskrim Polsek Senapelan Iptu Noki Loviko dengan mengajak timnya melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Ternyata benar, ketika itu tersangka dengan gerak gerik mencurigakan, seperti menunggu pembeli terlihat di TKP.
Di saksikan warga setempat, Tim Opsnal Polsek Senapelan lalu menyergap dan menggeledah tubuh bersangkutan dan menemukan 15 paket sabu dalam genggamnya. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp694.000,- diduga hasil penjualan sabu dan HP yang didugakan untuk berkomunikasi.
Dari gang ini, petugas lalu menuju rumah tersangka dan tanpa mengulur ular waktu segera menggeledahnya. Di dalam ruah tersangka ditemukan lagi, masing masing 10 paket atau 102 bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil dan 15 paket atau sebanyak 19 bungkus plastik klip bening les merah, serta 25 paket sabu yang dibagibagi dalam masing masing 25 bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil.
''Total barang bukti yang disita dari tangan tersangka dan rumahnya sebanyak 170 paket sabu dengan berat kotor 39 gram,'' beber Kapolsek Senapelan.
Ditambahkan Dany, tersangka Ade dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta. * (Den)

