Dikendalikan Napi di Bangkinang

Tangkap Kakak Adik, Ungkap 108 Kg Sabu

Tangkap Kakak Adik, Ungkap 108 Kg Sabu

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi, saat menggelar ekspos pengungkapan 108 kg sabu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran sabu 108 Kilogram, yang dikendalikan dari dalam Lapas, Senin (5/7/2021). Dua kurir berstatus kakak beradik turut diamankan.

Dari pengembangan, turut diamankan RO dan RI napi yang mendekam di Lapas Bangkinang.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi, didampingi Wakapolda Brigjen Tabana, Kabid Humas, Direktur Reserse Narkoba mengatakan, pengungkapan ini dilakukan tim khusus Narkoba Polda Riau.

Untuk penangkapan kedua kakak adik ini dilakukan di Jalan Paus, Rumbai Pesisir. Kemudian dilakukan pengembangan barang bukti lainnya di Jalan Labersa, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Kemudian di dalam kebun sawit yang terletak di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksaman, Kabupaten Bengkalis.

''Dua pelaku kurir ini berstatus kakak adik,'' kata Kapolda, Rabu (7/7/2021), saat menggelar ekspos.

Kronologis pengungkapan berawal dari informasi yang diterima, bahwa di Jalan Paus, sering terjadi transaksi narkoba dalam jumlah besar. Sehingga tim khusus langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya didapat informasi, bahwa paket sabu akan diterima BO menggunakan mobil AGYA BM 1144 TY dengan ciri-ciri mobil bersticker warna hitam.

''Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya diketahui serah terima barang akan dilakukan di Jalan Paus, Rumbai Pesisir,'' kata Kapolda.

Persisnya, hari Senin (5/7/2002) sekitar pukul 9.30 WIB kemarin tim khusus mendapat informasi bahwa BO akan melakukan transaksi. 

''Agar tidak kehilangan jejak tim khusus ini langsung mengikuti mobil tersebut dan berhenti di Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru,'' kata Kapolda.

Setelah dilakukan pengintaian di Jalan Paus, tim khusus melihat pelaku akan melakukan transaksi narkoba dan langsung disergap. 

''Saat diamankan didapati di dalam mobil terdapat dua orang yaitu BO sebagai sopir dan adiknya bernama BY yang sedang mengangkut karung isi sabu,'' jelas Kapolda.

Dari proses penggeledahan, tim khusus memeriksa satu karung plastik warna putih yang di dalamnya ada 20 bungkus plastik warna kuning hijau, berisikan sabu dan satu karung plastik warna putih berisikan 18 bungkus plastik warna kuning hijau berisikan sabu.

Saat dilakukan pengembangan, di Jalan Labersa, Bukti Raya. Tim khusus kembali menemukan sabu yang disimpan di dalam karung plastik warna putih, berisikan 22 bungkus plastik warna kuning hijau berisikan sabu.

''Kakak adik ini kembali mengaku bahwa diduga barang bukti tersebut dipasok dari Malaysia dan masuk dari Desa Tanjung Leban-Bengkalis,'' sebut Kapolda.

Selanjutnya, saat melakukan pengembangan Desa Tanjung Leban-Bengkalis. Persisnya di kebun sawit, tim khusus yang melakukan penyisiran, menemukan barang bukti satu karung plastik warna putih isi 23 bungkus plastik warna kuning hijau berisikan sabu. 

Tak jauh dari lokasi pertama, juga ditemukan satu karung plastik warna putih berisikan 25 bungkus plastik warna kuning hijau yang berisikan sabu.

Sedangkan, saat ditanya dari mana mendapat sabu tersebut. BO mengakui, ia diperintahkan RO dan RI napi yang ditahan di Lapas Bangkinang.

''Untuk berkomunikasi dengan RO dan RI. BO mengaku tidak pernah bertemu R, bahkan tidak mengetahui persis wajahnya,'' sebut Kapolda.

Dari pengakuan BO, pekerjaan menjadi kurir ini sudah dua kali dilakukannya. Pengiriman pertama, sabu sebanyak 4 kg dan diberikan upah sebesar 10 juta, yang mana 8 juta diberikan secara cash dan 2 juta lagi d transfer ke rekening BO sekitar 2 bulan yang lalu.

''Dari fakta barang bukti dan pengembangan. Kakak adik ini merupakan kurir berskala besar,'' terang Kapolda.

Untuk Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.***

Terkait