Terdakwa Penipuan Uang Rp240 Juta

Jadi Penipu dan Polisi Gadungan di Rohul, Sarifudin Dipenjara 2,5 Thn

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Rohul - Sarifudin, penipu yang juga merupakan anggota Intel polisi gadungan di Rokan Hulu (Rohul), divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian selama 2 tahun 6 bulan. Ia dinyatakan terbukti menipu korbannya sebesar Rp240 Juta.

Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus itu, Mahmuriadin mengatakan, vonis itu dijatuhkan karena Sarifudin telah melanggar 2 (dua) pasal. Pertama, pasal Penipuan dan yang kedua, karena mengaku sebagai anggota polri di Polres Rohul. Ia terbukti melanggar Pasal 378 juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP tentang Penipuan.

"Sehingga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun, kita jatuhkan vonis terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan. Terdakwa telah melanggar dua pasal," ungkap Mahmuriadin, membacakan vonisnya saat sidang, Kamis (13/11/14).

Sedangkan hal yang meringankan, lanjut hakim, selama dalam persidangan, terdakwa berlaku sopan dan tak pernah membantah.

Perlu diketahui, saat ini, berbagai macam cara dilakukan masyarakat untuk mendapatkan uang. Salah satunya, seperti yang dilakukan Sarifudin, warga Ujung Batu ini menipu korbannya sebesar Rp 240 Juta.

Selain menjanjikan bahwa anak korban bisa lolos masuk menjadi anggota polisi, Sarifudin juga mengaku sebagai anggota intelkam di Polsek Ujung Batu Polres Rohul. Kepada korbannya, Ia meminta uang sebesar Rp240 Juta.

Namun kenyataannya, anak korban hanya lolos sampai tes kesehatan dan tes selanjutnya gagal. Padahal, Ia sudah menerima sejumlah uang yang dinyatakan dengan bukti transfer, atm dan beberapa transaksi uang tunai.

Ia pun dijerat dengan dua pasal pidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Vonis itu, menurut hakim, agar membuat efek jera di masa yang akan datang sehingga tak ada lagi korban penipuan seperti itu.

Atas putusan itu, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian, Farid Ahmad masih pikir-pikir. "Sebab, sebelumnya kita menuntut 3 tahun. Apalagi terdakwa telah melanggar dua pasal," ujar Farid.

Kata Farid, sebelumnya, korban sudah mau berdamai jika si terdakwa mau mengembalikan uang sebesar Rp 150 Juta dari total kerugian Rp240 Juta.

"Namun kenyataannya, hingga saat ini, belum juga dibayarkan oleh terdakwa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sejak vonis dijatuhkan, terdakwa akan tetap di dalam tahanan," pungkas Farid. [cp]

Tags :# hukum