Dijerat Tuduhan Pembunuhan Berencana
Sidang Pembunuhan Bayi Jeanette Pengacara Yulia Belum Bersikap
Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Hingga kini, setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana pekan lalu, atas kasus pembunuhan Jeanette, bayi berusia 14 bulan yang diduga dilakukan oleh Yulia alias Dona (19), Tim Pengacara Yulia belum tentukan sikap.
Mereka masih meminta waktu untuk mempelajari isi dakwaan. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum yakni, Dalizartulo Lase, Nurhadi dan Zahra Karmila.
"Karena kami baru menerima surat dakwaan, kami minta waktu kepada majelis hakim untuk mempelajari isi dakwaan," ujar Dalizartulo Lase pada sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (13/11/14)..
Jika sudah dipelajari, lanjutnya, pihaknya baru bisa menentukan sikap, apakah keberatan dengan isi dakwaan dan mengajukan eksepsi, atau menerima dan sidang bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu, Hakim Ketua Sutarto menyatakan bahwa penunjukan Penasehat Hukum yang mendampingi terdakwa, jangan disalah artikan.
"Ini (penunjukan penasehat hukum) bukan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar. Kita ingin proses persidangan berjalan secara objektif. Dan itu sudah diatur undang-undang," pungkas Sutarto.
Setelah itu sidang akan dijadwalkan kembali pada pekan depan untuk mengetahui sikap yang diambil terdakwa melalui pensehat hukumnya.
Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya, Kamis (6/11/14), Yulia alias Dona (19) dihadirkan JPU Listya Wahyudi dan Oka Regina ke persidangan dengan agenda mendengarkan isi dakwaan dari JPU.
Dalam surat dakwaan JPU, dinyatakan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Jeanette Gracya Chandrio dikarenakan sakit hati telah dimarahi oleh nenek korban, yakni Yuli.
Terdakwa merupakan pembantu rumah tangga, mulai bekerja di rumah orang tua korban, yakni Indra Chandrio atau Irene Natasha Rukiyanto, di Jalan Panglima/Lily I Komplek 28, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, sejak tanggal 22 Juli 2014, yang diantar langsung oleh saksi Marta Rolani, selaku penyalur jasa pembantu rumah tangga.
Selanjutnya terdakwa yang diterima langsung oleh orang tua korban dan langsung bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Selanjutnya, pada Jumat (25/6/14) sekitar pukul 08.00 WIB, korban Jeanette yang saat itu sedang tidur bersama orang tuanya, terbangun.
Kemudian Irene membawa Jeanette keluar kamar dan menitipkan kepada terdakwa. Lalu terdakwa bersama korban menonton televisi berupa film kartun.
Selanjutnya, nenek korban memanggil terdakwa dan memarahi terdakwa dengan mengatakan terdakwa sudah gila, karena terdakwa tidak mematikan kompor yang digunakan untuk memasak sop. Mendengar hal tersebut, terdakwa merasa sakit hati.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 08.10 WIB, terdakwa diam-diam membawa korban yang masih berumur 1 tahunan tersebut, keluar rumah melalui pintu belakang, ke lapangan senam yang terletak di belakang rumah korban.
Hal tersebut dilakukan dengan maksud menghilangkan rasa kesal dan sakit hati karena baru saja dimarahi oleh nenek korban dan melihat korban juga rewel, sehingga menambah kekesalan terdakwa. Kemudian terdakwa membawa korban kembali ke rumah.
Lalu terdakwa melihat pisau dapur dan tanpa pikir panjang, terdakwa membunuh korban dengan cara membungkam hidung dan mulut korban dengan kain baju yang dikenakan terdakwa. Melihat korban sudah tidak bergerak lagi, terdakwa kemudian memotong pergelangan tangan sebelah kiri korban dan menusuk bagian perut korban sebanyak 2 kali. Setelah itu terdakwa memasukkan korban ke dalam lipatan plastik terpal.
Setelah terdakwa membunuh korban, selanjutnya terdakwa melarikan diri ke Jalan Angkasa Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dalam pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. [Pan]

