Tak Punya NPPBKC dan SIUP-MB
Swiss-belinn Hotel dan Star City Dilarang Jual Miras, Disperindag Akan Tindak
Star City Pekanbaru | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Pasca razia yang digelar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru dua pekan lalu, pusat hiburan malam Star City yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru dilarang menyajikan minuman keras (miras) sebelum memiliki izin menjual.
"Mereka belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Artinya, mereka tidak bisa menjual miras," kata Humas KPPBC Pekanbaru, Ali Winoto di Pekanbaru, Rabu (29/10/14) malam.
Dikatakan Ali, sedikitnya 72 botol miras yang ditemukan oleh Bea Cukai saat di Star City, langsung disegel. Atas tindakannya tanpa izin menjual miras, pihak Bea dan Cukai akhirnya mendenda pengelola Star City.
"Dendanya Rp20 Juta dan tak boleh menjual sebelum ada izin," ujar Ali.
Dikatakan Ali, untuk menjual minuman beralkohol baik Golongan A, B dan C. Terlebih dahulu mengurus izin Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) ke Disperindag Kota Pekanbaru.
Terkait ini, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Masirba Sulaiman mengatakan akan memanggil pihak Star City terkait penjualan minuman tanpa izin.
"Kita akan panggil. Kita juga akan minta mereka tak jual minuman sampai mereka urus izin lebih dahulu," kata Masriba saat dikonfirmasi Beritariau.com, Kamis (30/10/14). Selain Star City, pihaknya juga akan memanggil manajemen Swiss-belinn Hotel.
Irba, demikian sapaannya, meminta seluruh pelaku usaha untuk kooperatif. "Harus mematuhi undang-undang, kalau tidak mau kami tindak," kata Irba.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPPBC Pekanbaru merazia tiga lokasi usaha yang menjual minuman beralkohol yakni, Hotel Labersa, Hotel Swiss-belinn dan pusat hiburan malam Star City.
Dalam pengakuannya, Humas KPPBC mengatakan seluruh minuman yang ditemukan di tiga lokasi itu telah dilekati pita cukai. Namun, ketiganya tak punya izin untuk menjual dan masing-masing di denda sebesar Rp 2 Milyar.
Namun, khusus Star City, fakta berbeda dikatakan pengelola Star City sebelum Beritariau.com mengkonfirmasi kepada pihak KPPBC.
Manager Star City yang akrab dipanggil Moza, tak membantah saat ditanyakan apakah benar miras yang dijualnya tak dilekati pita cukai. Bahkan, saat ditanyakan dari mana mendapatkan miras tanpa cukai itu, Moza menjawab telah menyampaikan ke penyidik Bea dan Cukai
"Soal itu sudah saya kasi tau sama pihak bea dan cukai. Saya kan sudah bantu," kata Moza tanpa mau memberitahu apa maksud kata "Bantu" itu. [Baca : Wah ! Hotel Labersa, Swiss-Belinn dan Star City, Jual Miras Tanpa Izin] [red]

