Rekannya Dipukuli, Mahasiswa UIR Tuntut Kapolsek Kampar Kiri Dipecat

Rekannya Dipukuli, Mahasiswa UIR Tuntut Kapolsek Kampar Kiri Dipecat

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Ratusan massa menamakan diri Front Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, Kamis (30/10/14). Mereka menuntut Kapolda Riau Brigjen Dolly Bambang Hermawan menindak tegas Kapolsek Kampar Kiri Kompol Amril.

Amril dinilai menganiaya warga bernama Angky Mei Putra dan Aris, sewaktu keduanya memberikan keterangan atas kasus penganiayaan di Mapolsek Kampar Kiri.

"Angky merupakan mahasiswa hukum di UIR. Pada 24 Oktober 2014, ia menemani Aris ke Mapolsek untuk diperiksa. Saat memberi keterangan, Angky langsung ditampar Kapolsek," jelas koordinator lapangan aksi, Pirka Maulana.

Angky, jelas Pirka, langsung kaget dengan perbuatan Kapolsek Kampar Kiri dan memprotesnya. Tak terima atasannya diprotes, Kanit Reskrim Zulfarianto langsung memviting leher Angky.

"Penganiayaan terus belanjut hingga ke halaman Mapolsek, sewaktu Angky ingin menyelamatkan diri. Angky berhasil lolos dan lari ke rumah neneknya dan Kapolsek diduga mengintimidasinya," jelas Pirka.

Atas kejadian ini, teriak Pirka, kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sangat disayangkan berbuat demikian.

Menurut Pirka, peristiwa yang dialami Angky merupakan pelanggaran berlapis, yaitu pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

"Perbuatan Kapolsek dan anggotanya itu juga diduga melanggar pasal 3 huruf f, pasal 4 huruf f dan pasal 6 huruf q PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," tegas Pirka.

Pirka menambahkan, penganiayaan warga oleh Kapolsek Kampar Kiri dan anggotanya telah mencemarkan nama baik Polri. Selain itu, masyarakat pencari keadilan juga dikecewakan dan dirugikan.

Dengan pertimbangan itu, massa dari UIR ini meminta Kapolda Riau Brigjen Dolly dan Kabid Propam Polda AKBP Budi Santoso melakukan tindakan tegas secara pidana dan disiplin Polri.

"Pak Kapolda dan Propam mempunyai wewenang melakukan tindakan terhadap perbuatan brutal dan pelanggaran hukum yang dilakukan Kapolsek Kampar Kiri Kompol Amril dan anggotanya," tegas Pirka.

Selain itu, Kapolda juga didesak memberhentikan Amril dari jabatannya. Amril dan anggotanya diminta dipecat karena dugaan penganiayaan tersebut. [Pan]

Tags :# hukum