Razia Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru

Wah ! Hotel Labersa, Swiss-Belinn dan Star City, Jual Miras Tanpa Izin

Wah ! Hotel Labersa, Swiss-Belinn dan Star City, Jual Miras Tanpa Izin

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Dua Hotel berbintang dan sebuah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru dikabarkan telah di razia oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru. Dari razia minuman keras tanpa segel itu, puluhan botol miras berkadar alkohol diatas 5 persen disegel.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru, Elfi Haris melalui Humasnya, Ali Winoto membenarkan informasi itu. Ali mengakui  razia miras Bea dan Cukai digelar di Hotel Labersa dan Hotel Swiss-Belinn dan satu tempat hiburan. Razia itu digelar 2 pekan lalu.

"Untuk tempat hiburan malam, yang kita razia yaitu Star City di Jalan Sudirman," ujar Ali kepada Beritariau.com, Rabu (29/10/14) malam.

Dari Hotel Labersa dan Swiss-Belinn, pihak Bea dan Cukai tak menemukan miras tanpa segel cukai. Namun, mereka mendapati kedua hotel kelas atas itu tak punya izin menjual minuman mahal itu.

"Penjual miras di kedua hotel itu tak punya Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Artinya, kedua hotel itu kita kenai denda sebesar Rp 20 juta," ujar Elfi.

Sementara itu, di lokasi hiburan malam Star City, pihaknya juga mengaku menemukan puluhan minuman keras telah dilekati pita cukai. Jumlah miras yang ditemukan disitu sebanyak 72 botol.

"Merek atau jenis minumannya saya lupa, tapi yang jelas ada 72 botol miras yang kita segel. Artinya tak bisa dijual sebelum mereka memiliki NPPBKC," terang Elfi.

Selain menyegel miras itu, pihak Bea Cukai Pekanbaru juga memberikan sanksi berupa denda kepada pemilik Star City yaitu Rp 20 juta, karena dianggap telah merugikan negara.

"Kita juga berikan denda kepada Star city karena penjualannya tanpa ada izin atau NPPBKC," terangnya.

Diterangkan Ali, sebelum razia itu digelar, pihaknya telah mensosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha terkait pada 25 Juni lalu di Hotel Pangeran Pekanbaru. "Itu sudah kita sosialisasikan sebelumnya," kata Ali.

Sebelum informasi razia ini dibenarkan oleh pihak Bea dan Cukai, Beritariau.com yang mengkonfirmasi hal ini ke pihak Star City justru mendapat informasi berbeda.

Manager Star City yang akrab dipanggil Moza, tak membantah saat ditanyakan  apakah benar miras yang dijualnya tak dilekati pita cukai. Bahkan, saat ditanyakan dari mana mendapatkan miras tanpa cukai itu, Moza menjawab telah menyampaikan ke penyidik Bea dan Cukai

"Soal itu sudah saya kasi tau sama pihak  bea dan cukai. Kan sudah saya bantu," kata Moza tanpa mau memberitahu apa maksud kata "Bantu" itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah tempat hiburan di Pekanbaru banyak menjual minuman keras alias dengan kadar alkohol tinggi tanpa dilekati pita cukai. [Baca : Ups..! Penari Setengah Bugil Meliuk di HUT ke 2 Grand Dragon Pub Pekanbaru ]

Data yang dihimpun Beritariau.com dari Pemerintah Kota Pekanbaru, di kota ini banyak tempat hiburan yang belum mengantongi Surat Izin Menjual Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sebagai sub distributor untuk Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA) Golongan C diatas 20% seperti jenis Vodka merek Chivas dan lainnya. [red]