Tanggapan Atas Vonis GM PT CPI Bachtiar
Chevron Yakin Proyek Limbah Bioremediasi Bukan Korupsi, Tapi Perdata

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Jakarta - Kontroversi Kasus Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menjadi catatan panjang. Meski karyawannya divonis terbukti korupsi, CPI tetap berkeyakinan bahwa proyek Normalisasi Lahan Tercermar Minyak atau Bioremediasi lahan di Riau, bukanlah kasus korupsi. Tapi murni kasus perdata.
"Jika pemerintah memiliki pertanyaan seputar pelaksanaan proyek, CPI dengan hormat meminta Pemerintah Indonesia untuk menerapkan mekanisme penyelesaian perdata sesuai dengan kontrak PSC. Kami tetap percaya bahwa kasus ini bukanlah kasus pidana," kata President Director PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Albert Simanjuntak dalam Siaran Pers yang diterima Beritariau.com melalui surat elektronik, Rabu (29/10/14)
Sikap itu disampaikan Albert bersama Managing Director Chevron Indonesia, Chuck Taylor, sebagai tanggapan atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap General Manager (GM) Sumatra Light South (SLS) PT CPI, Bachtiar Abdul Fatah, yang divonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi memperkaya pihak lain senilai 221.327 dollar AS.
Dengan azaz disparitas dibuktikan dengan adanya dissenting opinion, 2 dari 3 hakim memvonis Bachtiar dengan 4 tahun penjara dan denda senilai Rp200 Juta subsider 3 bulan kurungan. 1 hakim menilai berbeda, Bachtiar tak bersalah.
Meski belum menganalisa putusan itu, Albert menyatakan pihaknya sangat kecewa terhadap putusan itu. Sebab, seluruh biaya proyek itu murni dari pihak PT CPI, bukan duit negara.
"Tak ada bukti yang kredibel soal korupsi, tindakan kriminal ataupun keuntungan pribadi yang dilakukan oleh Bachtiar dan para karyawan CPI dalam proyek ini. Chevron telah menanggung semua biaya proyek ini dan tak ada penggantian dari pemerintah Indonesia. Jadi, tidak ada kerugian negara yang terkait proyek ini yang menjadi alasan tuduhan adanya kerugian negara," tegas Albert.
Menurutnya, Bachtiar adalah orang yang tepat membidangi masalah itu. "Bachtiar sangat kompeten serta berpengalaman dan dia melakukan tugasnya secara baik dan benar guna membantu kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan,” lanjutnya.
Sebagai upaya lanjutannya bagi mantan anggotanya itu, Albert mendukung jika Bachtiar mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Menurutnya, hak hukum dan asasi Bachtiar harus dipastikan terlindungi.
Seperti diketahui, CPI yang merupakan perusahaan eksplorasi minyak bumi yang terikat Production Sharing Contract (PSC) dengan SKK Migas, memiliki salah satu kewajiban yaitu memulihkan alias normalisasi lahan-lahan yang tercemar akibat operasi dan eksplorasi atau kerap disebut bioremediasi.
Hal ini juga tertuang dalam Keputusan Menterian Lingkungan Hidup (Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 128 Tahun 2003) tentang Bioremediasi.
Dalam pelaksanaannya, CPI menggelar tender di sejumlah lokasi yang menjadi wilayah kerja operasinya. Sejak tahun 2006 hingga 2012, ada puluhan tender yang digelar CPI dimana PT Green Planet Indonesia (GPI) dan PT Sumigita Jaya (SJ) memenangkan sejumlah tender.
Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan menilai, ada dugaan korupsi pada proyek yang diduga fiktif. Selain itu diketahui, kedua perusahaan (PT GPI dan PT SJ), hanya kontraktor umum yang tak punya klasifikasi teknis dan sertifikat sebagai perusahaan pengolahan limbah dari pejabat berwenang.
Sedikitnya 7 orang ditetapkan sebagai tersangka. Lima dari diantaranya berasal dari CPI yakni, Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Alexiat Tirtawidjaja dan Bachtiar Abdul Fatah. Sedangkan dua lainnya, Ricksy Prematuri, selaku Direktur perusahaan kontraktor PT GPI dan Herlan selaku Direktur PT SJ.
Informasi yang dirangkum pada beberapa persidangan, Hakim justru menjelaskan bahwa dengan tak dilaksanakannya proyek bioremediasi itu sesuai sesuai Peraturan Menteri LH itu, negara dirugikan. Dasarnya, biaya proyek itu diambil dari Cost Recovery yang merupakan suatu investasi tak langsung Pemerintah Indonesia dalam kegiatan Hulu Minyak dan Gas dengan sistem PSC.
Dalam vonisnya, Bachtiar dinilai telah melanggar Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan menyalahgunakan wewenangnya karena menandatangani kontrak bridging dengan Direktur PT SJ, Herland bin Ompo pada 1 September 2011 lalu dengan jangka waktu 6 bulang hingga Februari 2012 sebesar 741.402 dollar AS.
Hakim Antonius mengatakan, selain tak tak bergerak di bidang pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), PT SJ juga tak punya izin untuk melakukan pengolahan lahan tercemar minyak secara biologis dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Sebab, dalam bioremediasi diperlukan izin dari KLH.
Hakim menilai Bachtiar mengetahui PT SJ tak memenuhi persyaratan mengerjakan proyek itu. Bahkan, Hakim anggota Annas Mustaqim menyebut bahwa izin pengolahan tanah terkontaminasi limbah B3 Chevron juga sudah habis dan dalam tahap pengurusan perpanjangan.
Jadi Chevron dan PT SJ dinilai sama-sama tak mempunyai izin dari KLH. Selain itu, PT SJ juga ditunjuk langsung oleh panitia pengadaan yang tak memiliki sertifikat dari SKK Migas. Namun, Bachtiar disebut Hakim tetap meneken kontrak bridging tanggal 1 September 2011 itu.
Ulah Bachtiar dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri LH Nomor 128/2003. Selain itu, dari keterangan ahli, selain PT SJ memang tak mengerjakan proyek itu, juga disebutkan bahwa, tanah itu tak ada terkontaminasi minyak. Sehingga tak perlu dilakukan normalisasi atau bioremediasi.
Namun, Herland atau PT SJ disebut telah menerima pembayaran 221.327 dolar AS. Karena CPI dan SKK Migas kerjasama PSC dengan sistem cost recovery, maka nilai itu dianggap sebagai kerugian negara.
Atas pertimbangan tak ikut menikmati hasil korupsi, hakim tak meminta Bachtiar untuk mengganti kerugian negara itu.
Atas putusan kasasi MA itu, Kuasa Hukum Bachtiar Abdul Fatah, DR. Maqdir Ismail, SH, L.LM menyayangkan sikap hakim yang mengambil keputusan berdasarkan "kehendak untuk menghukum" bukan atas dasar bukti dan fakta persidangan.
"Kami menilai bahwa hakim telah lalai mempertimbangkan kebenaran atas terpenuhinya unsur-unsur pasal yang didakwakan. Karena pasalnya adalah soal korupsi, maka tugas pokok hakim untuk menilai apakah ada bukti bahwa negara telah dirugikan sebagai akibat dari perbuatan sengaja dari terdakwa," kata Maqdir dalam rilisnya yang diterima Beritariau.com.
Kata Maqdir, fakta menunjukkan bahwa tak ada kerugian negara dalam perkara ini. Karena PT CPI menanggung seluruh biaya proyek dan tak ada penggantian dari pemerintah Indonesia hingga kini. Alasannya, Bachtiar hanya mengerjakan tugas kerja yang sah dari perusahaannya dan tak ada bukti kesengajaan terdakwa untuk merugikan keuangan negara.
Selain itu, ungkap Maqdir, proyek itu telah dibiayai dan dibayar sepenuhnya oleh PT CPI yang murni perusahaan swasta sesuai dengan kontrak. Kontrak ini pun adalah antara dua pihak swasta, sehingga secara pasti kerugian keuangan negara tak ada akibat kontrak ini.
Dikatakan Maqdir, meskipun Bachtiar sangat kecewa atas putusan itu dan akan melakukan upaya hukum lanjutan, namun Ia tetap menghormati dan secara suka rela akan menyerahkan diri kepada Jaksa eksekutor untuk melakukan eksekusi.
"Kami akan melakukan upaya hukum sehingga kebenaran dan keadilan bisa segera diberikan kepada saudara Bachtiar Abdul Fatah," kata Maqdir. [red]

