Sidang Pembunuhan 2 Satpam

Jaksa Kaget, Minta Vonis 20 Thn, Hakim: Seumur Hidup !

Jaksa Kaget, Minta Vonis 20 Thn, Hakim: Seumur Hidup !

Jhon Waldrova Ganda Sirait Duduk di Kursi Terdakwa Saat Sidang | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang terhadap Jhon Waldrova Ganda Sirait alias Ganda, terdakwa pembunuh 2 Penjaga Keamanan (PK) Kelompok Tani Aman Damanik (KTAD) Candra Candri Turnip dan Daniel Saputra Sirait, Rabu (29/10/14), membuat jaksa terperangah sejenak. [Baca : PN Bangkinang Penjarakan Pembunuh 2 Satpam Seumur Hidup]

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Irawan SH dan Heri Prihariato, mereka terkejut karena tak menduga vonis itu justru jauh lebih tinggi dari yang mereka ajukan.

"Saya sempat tidak percaya, kalau majelis hakim akan mejatuhi hukuman seumur hidup. Padahal, prediksi saya, majelis hakim akan memberikan vonis yang sama dengan tuntutan yang kami berikan kepada terdakwa selama 20 tahun penjara. Dan ternyata malah lebih dari itu," ujarnya.

Ia menyebutkan, apa yang dilakukan terdakwa terhadap korbannya sangat sadis sekali dalam mengabisi kedua korbannya.

"Jadi apa yang dilakukan majelis hakim itu sudah benar, sebab sesuai dengan kekejaman yang dilakukan terdakwa terhadap korbannya," tutur Agung.

Heri menambahkan, pembunuhan yang dilakukan terdakwa sudah terencana. Karena itu, ia dijerat Pasal 340, 339 dan 338. Dimana ia dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang diikuti atau didahului oleh suatu perbuatan pidana. Artinya, ia sudah mempersiapkan atau mempermudah pelaksanannya.

"Karana ini perbuatan sengaja dan sudah direncanakan untuk menghabisinya nyawa orang, maka terdakwa kita jerat dengan pasal berlapis," ungkapnya. [lil]

Tags :# hukum