Pertama di Pengadilan Negeri Bangkinang
PN Bangkinang Penjarakan Pembunuh 2 Satpam Seumur Hidup

Jhon Waldrova Ganda Sirait Duduk di Kursi Terdakwa Saat Sidang | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Kampar - Jhon Waldrova Ganda Sirait alias Ganda, terdakwa pembunuh 2 orang Penjaga Keamanan (PK) Kelompok Tani Aman Damanik (KTAD) yakni Candra Candri Turnip dan Daniel Saputra Sirait, akhirnya di hukum seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Rabu (29/10/14).
Namun sayangnya, saat putusan yang dibacakan majelis hakim Arie Andikha Adikresna, SH.MH dan hakim anggota Hendra Hutabara, SH serta Nur Afriani P.SH, keluarga terdakwa masih juga belum puas.
Bahkan keluarga korban malah melemparkan terdakwa dengan sandalnya saat mendengar terdakwa langsung mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan.
"Saya sudah menganggapnya sebagai anak sendiri, tapi dia tega membunuh anak saya! Saya ingin dia itu mati saja, kalau dia mau banding juga dengan vonis telah dijatuhkan bagusan di matikan saja dia," kata Ibu korban Nur Sukmawati usai pembacaan vonis.
Atas aksi yang dilakukan keluarga korban, petugas kepolisian yang melakukan pengawalan di pengadilan, akhhirnya mengamankan keluarga korban agar tak berbuat anarkis.
Sementara keterangan majelis hakim Arie Andikha Adikresna, menyebutkan alasan dijatuhkannya hukuman mati tersebut terlihat dalam fakta persidangan terdakwa sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap korbannya.
"Ada tenggang waktu yang dilakukan terdakwa untuk merencanakan pembunuhan kedua korbannya. Jadi, oleh karena itu, pengadilan menjatuhkannya hukuman seumur hidup," ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan modal memahami lokasi tempat kejadian, terdakwa beraksi untuk menghabisi korbannya. Dan, terdakwa juga tahu kedua korbannya sedang tidur.
"Sehingga terdakwa dengan mudah menghabisi korbannya," jelas Arie yang juga merangkap humas PN Bangkinang.
Arie menyebutkan, Vonis seumur hidup ini adalah hal yang pertama kalinya dilakukan oleh PN Bangkinang. "Jadi dengan hal ini dapat membuat efek jera, bagi setiap orang agar jangan berbuat kekerasan terhadap orang lain, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain," pungkasnya. [lil]

