Sabu-sabu Direbus dan Dibuang Ke Parit
Polres Siak Musnahkan 5,9 Kilogram Sabu-Sabu dan 4.856 Ekstasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi asil pengungkapan kasus kejahatan narkoba jaringan internasional di wilayah tersebut.
Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Siak dan Pengadilan Negeri, Senin (10/9/2018).
"Barang bukti yang dimusnahkan yaitu pil ekstasi 4.856 butir dan sabu 5,9 kilogram. Pemusnahan kita lakukan dengan cara diblender dan direbus dengan kompor gas, lalu kita buang ke parit," ujar Kapolres Siak AKBP Ahmad David dalam jumpa pers di kantornya.
Narkoba dalam jumlah banyak yang berasal dari Cina itu milik tersangka BS (18) dan RD (36). Keduanya ditangkap pada Selasa 24 Juli 2018 lalu di Jalan Baru Dayun - Siak Simpang Bundaran Jembatan Siak. Kedua tersangka adalah warga Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata David.
Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan sebagian dari hasil tangkapan. Sebagian lainnya dijadikan barang bukti untuk di Pengadilan Negeri Siak saat sidang terhadap kedua tersangka.
Sebelumnya Kasat Reserse Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani bersama anggotanya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu 6 kilogram, dan pil ekstasi 4.926 butir.
"Kedua pelaku merupakan kurir narkoba jaringan internasional. Sebab, dari handphone terlihat komunikasi mereka dengan seseorang di negara luar. Setelah diselidiki narkoba ini dari Cina," ucap Herman.
Dia menjelaskan, proses transaksi narkoba tersebut berjalan mulus dari Cina kemudian ke Malaysia lalu dibawa melalui perairan ke Kabupaten Siak. Seseorang meletakkan narkoba itu di pinggiran sungai.
"Kemudian kedua pelaku mengambil narkoba itu di pinggir sungai tersebut. Dan pelaku berencana membawanya ke Pekanbaru, namun dalam perjalanan kita tangkap saat melintas di jembatan Siak," kata Herman.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku diupah Rp 10 juta untuk setiap satu kilogramnya. Jika lolos membawa sabu 6 kilogram itu, sisa upah mereka akan dibayarkan tunai.
"Mereka masih dibayar Rp 3 juta untuk transportasi membawa narkoba itu, setelah barang diterima pemesan di Pekanbaru, sisanya akan dibayar. Orang yang membayar ini masih kita cari," terang Herman.
Dari pengungkapan ini, Herman menyebutkan polisi telah menyelamatkan 30 ribu orang generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika. Bahkan 4.926 orang anak bangsa selamat dari bahaya pil ekstasi. [don]