Imigran Gelap Diamankan TNI AL Dumai

Kemenkumham Deportasi 40 Immigratoir Bangladesh

Ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru  - Sebanyak 40 immigratoir warga negara Bangladesh yang berada di rumah detensi imigrasi (rudenim) Pekanbaru, Riau, akhirnya dipulangkan paksa ke negara asal atau dideportasi.

Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Riau, Mas Agus menjelaskan, immigratoir itu adalah istilah untuk pelaku pelanggaran Peraturan Keimigrasian yang diatur dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Puluhan warga negara asing ini dipulangkan paksa, karena melanggar peraturan keimigrasian itu. Pelanggaran berupa,  tidak lengkapnya berkas keimigrasian dan dugaan akan ke Malaysia tanpa melalui pintu resmi imigrasi.

"Pemulangan dilakukan dua tahap. Tahap pertama itu sebanyak 20 orang pada awal 4 September lalu. Mereka ini dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta terlebih dahulu sebelum ke negara asal," kata Mas Agus di Pekanbaru, pada Kamis (6/9/2018).

Dikatakan Agus, pada tahap pertama, warga negara Bangladesh yang dideportasi terdiri dari 15 orang yang dikirim oleh Kantor Imigrasi Klas II Dumai dan 5 orang dikirim oleh Kantor Imigrasi Klas I Pekanbaru. 

Mereka mendapatkan pengawalan dari 14 orang dari petugas Ditjen Imigrasi dan didukung oleh 6 orang dari rumah detensi imigrasi Pekanbaru.

Pemindahan dilakukan melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 175 sekitar pukul 11.05 WIB.

"Selanjutnya pada tahap kedua kita lakukan hari ini. Ada 20 immigratoir juga yang kita kirim ke Jakarta. 16 orang dari Imigrasi Dumai dan sisanya (4 orang) dari Imigrasi Pekanbaru," rinci Mas Agus.

Pemindahan kedua dikawal oleh 20 orang petugas. Terdiri dari 14 petugas dari Ditjen Imigrasi, 4 orang dari rumah detensi imigrasi dan 2 orang dari divisi keimigrasian Kemenkumham Riau.

Pemindahan tersebut dilakukan melalui SSK II Pekanbaru menuju Bandara Soekarno- Hatta Jakarta dengan menggunakan pesawat udara Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 177 pada pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, sebanyak 31 WN Bangladesh diamankan TNI AL Dumai pada akhir Juli 2018 lalu. Diketahui, WN Bangladesh ini berangkat dari ibu kota negaranya, Dhaka. Kemudian tiba di Kuala Lumpur, Malaysia. Selanjutnya ke Jakarta sekitar 20 Juli lalu dan berkeliling hingga tiba Dumai. Mereka diamankan di Dumai pada 28 Juli.

Diduga, tujuan para WN Bangladesh yang terdiri dari 30 laki-laki dan seorang perempuan ini, melewati Dumai untuk pergi bekerja ke Malaysia secara ilegal. 

Sementara itu saat diperiksa ke 31 WN Bangladesh ini, memiliki paspor yang masih berlaku hingga tahun 2023 mendatang. Artinya, paspor tersebut baru saja dibuat pada tahun 2018 ini. .

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, juga diketahui kalau 11 WN Bangladesh memiliki tiket pesawat untuk kembali ke negara asal. Sedangkan 11 lainnya kadaluwarsa. Sisanya, 9 orang tidak memiliki tiket kembali.

"Dari 31 yang diamankan beberapa waktu lalu, ada sekitar 20 orang WN Bangladesh yang masih tersisa. Menunggu hasil koordinasi dengan pihak kedutaan mereka di Jakarta," pungkasnya. [don]