Hukuman Bertambah Jadi Enam Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman Terdakwa Korupsi BPMPD

Ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman 2 terdakwa korupsi dana pendamping desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2012-2013.

Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Kabid di BPMPD, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan tersebut, Suhardiman, dan Direktur PT Genta Konsultan, Hasanuddin.

Dalam putusan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang diketuai oleh Jarasmen Purba SH dengan hakim anggota Eddyman Naibaho SH MH dan H Yusdirman Yusuf SH MH, menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Banding yang dimohonkan oleh JPU diterima. Oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi, menaikkan hukuman untuk kedua terdakwa," ucap Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring SH, Kamis (6/9/2018).

Dijelaskannya, adapun hukuman yang diberikan terhadap kedua terdakwa yakni, pidana penjara masing-masing selama 6 tahun. Dengan dibebankan uang denda masing-masing sebesar Rp200 juta.

"Kalau tidak dibayarkan uang dendanya, terdakwa Suhardiman menggantinya dengan pidana penjara selama 6 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Hasanuddin, jika tidak membayar denda, maka diganti pidana penjara selama 2 bulan," jelas Denni.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi itu, majelis hakim mewajibkan terdakwa Suhardiman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.350.000.000. Sedangkan terdakwa Hasanuddin, tidak ada diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

"Jika terdakwa Suhardiman tidak membayar itu, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti kerugian negara itu. Kalau harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan," lanjut Denni.


Terkait dengan hal diatas, ditambahkannya, pihaknya belum menerima pernyataan sikap dari kedua belah pihak, baik itu dari JPU maupun kedua terdakwa.


"Belum ada pernyataan Kasasi dari keduanya (JPU dan kedua terdakwa)," tambahnya.


Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, memvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, dengan denda sebesar Rp200 juta atau subsidair 2 bulan kurungan badan.‎

Tidak sampai disitu, oleh majelis hakim, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara atas perbuatannya. Adapun total UP yang wajib diganti oleh kedua terdakwa, sebesar Rp2,6 miliar lebih.

Terdakwa Suhardiman diwajibkan membayar UP sebesar Rp1.350.000.000‎, atau subsidair 1 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Hasanuddin, diwajibkan membayar UP sebesar Rp1.254.000.000, atau subsidair 1 tahun penjara.‎

Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun), denda Rp200 juta atau subsidair 6 bulan penjara.‎

Terkait UP, tuntutan JPU sama dengan putusan majelis hakim. Bedanya hanya di subsidair. Dimana dalam tuntutan JPU, jika kedua terdakwa tidak membayar UP, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 9 bulan.

Seperti diketahui, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 lalu. Ketika itu Pemkab Inhil menyalurkan dana bantuan pembangunan desa. Adapun nilainya, sebesar Rp2,6 miliar lebih.

Dana bantuan di BPMPD itu, untuk kegiatan konsultan pendamping manajemen pembangunan desa tersebut dilaksanakan oleh PT Genta Konsultan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut malah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.‎ [don]