Panggil Pelapor Kumpulkan Bukti
Dugaan Pungli, Kejari Pekanbaru Telusuri Mafia Pelabuhan

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan masih mengumpulkan data terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kota Pekanbaru terhadap sejumlah pengusaha pelayaran.
"Kasus ini memang sudah pernah dilaporkan sebelum laporan terakhir yang masuk. Namun, karena ini bentuknya dugaan kutipan liar kita masih mencari data-data terkait," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Abdul Farid kepada Beritariau.com, Kamis (23/10/14).
Ia tak menampik bahwa laporan itu sangat bagus untuk pemberantasan korupsi. Tapi, dari hasil investigasi, melalui keterangan sejumlah pihak yang terkait justru membantah dugaan itu.
Oleh karena itu, pihaknya berencana memanggil kembali si pelapor untuk data tambahan.
"Laporan ini cukup bagus, tapi perlu data tambahan dari pelapor," ujarnya.
Dikatakannya, kasus ini bukan seperti kasus biasa semisal korupsi proyek karena jika ada alat bukti, maka ini tergolong kasus dugaan suap.
"Disinilah kendalanya. Kita perlu mencari siapa-siapa yang nyetor kutipan yang disebut Rp 2 juta atau Rp 1 juta itu. Dan kepada siapa diberikan. Kita menelusuri kesitu," kata Abdul Farid.
Jika benar, pihaknya berencana akan tetap menempuh cara agar praktik itu terungkap. Ia pun akan mengungkap siapa-siapa saja mafia yang terlibat dalam kasus ini.
"Siapapun termasuk dari pihak kami (Kejari) akan kita selidiki jika kasus ini benar," katanya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan ini ternyata sudah dilaporkan ke Kejari Pekanbaru sekita satu bulan lalu. Hal ini terungkap dari pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pengusaha Pelayaran Rakyat (Pelra) Kota Pekanbaru, Yoesrizal MBA.
"Biaya dispensasinya bervariatif. Sebelum diprotes, biaya dipungut Rp 2 juta. Sekarang jadi turun Rp 500.000," kata Yoesrizal kepada Beritariau.com, Selasa (16/9/14).
Dugaan pungutan ilegal yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui KSOP Kelas III Pekanbaru Kementerian Perhubungan itu, menurut Yoesrizal, terjadi jika kapal tak lengkap persyaratan.
Jika tak membayar, maka, kapal tak mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) semacam surat jalan.
"Berapa pun biaya dispensasi, itu sama saja pungutan tak resmi. Jika ada ratusan kapal dikenakan biaya dispensasi, jumlah uangnya setiap bulan sudah berapa banya?," tuding Yoesrizal.
Selain itu, Yoesrizal juga mengungkapkan adanya aktivitas aneh di dermaga rakyat. Dimana, sejumlah kapal bermuatan besar kerap membongkar muatan di dermaga itu. [Baca : Sst..! Diduga Ada Pungli di Kantor Dirjen Perhubungan Laut Pekanbaru] [red]

