Sama dengan 4 Terdakwa
Korupsi Rehab Gedung, Mantan Kepala Disdukcapil Dikurung 1 Tahun Penjara

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Meranti, Defri M dan stafnya Muhairi selaku Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), serta tiga orang rekanan yakni Ansari, Tomi dan M Zairil, akhirnya divonis 1 tahun penjara.
Kelima orang terdakwa kasus dugaan korupsi rehabilitasi gedung kantor UPTD Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Meranti itu, terbukti bersalah oleh Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (22/10/15).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai JPL Tobing, menyatakan keempat terdakwa, yakni Defril M, Muhairi Ansari, Tomi dan M Zairil, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Hakim Ketua JPL Tobing.
Menurut JPL Tobing, tak ada alasan pembenar dan pemaaf, yang bisa menghapus sanksi pidana terhadap kelima terdakwa.
Dalam mejatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, terdakwa mengakui perbuatannya, dan mempunyai tanggungan keluarga," terang JPL Tobing.
Untuk itu, majelis hakim memutuskan menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, para terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robby Syaputra menyatakan pikir-pikir.
Putusan tersebut lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Begitu juga mengenai subsideritas denda yang sebelumnya dituntut selama 6 bulan penjara.
Perlu diketahui, perbuatan kelima terdakwa, yakni mantan Kadisdukcapil Kabupaten Kepulauan Meranti, Defril M, dan stafnya Muhairi selaku Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), serta tiga orang rekanan yakni Ansari, Tomi dan M Zairil, bermula pada tahun 2011.
Saat itu, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti propinsi Riau menganggarkan dana sebesar Rp345 juta untuk perbaikan (rehab) gedung UPTD Disdukcapil yang terletak di Kecamatan Rangsang, Kecamatan Merbau, Kecamatan Rangsang Barat dan Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Namun dalam pelaksanaannya, pengerjaan perbaikan gedung tersebut amburadul. Karena pengerjaannya, tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Sehingga negara dirugikan sebesar RpRp203.377.900, dimana sebesar Rp164.881.300 sudah dikembalikan para terdakwa.
Dan kekurangan kerugian negara akan dibebankan kepada tersangka H, salah seorang rekanan yang saat ini masih dinyatakan buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). [Pan]

