Dugaan Korupsi Tanah, Kepala Kantor BPN Inhu Diperiksa Jaksa

Dugaan Korupsi Tanah, Kepala Kantor BPN Inhu Diperiksa Jaksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Subiakto diperiksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dugaan korupsi di kantornya itu, Selasa (21/10/14).

"Subiakto diperiksa sebagai saksi, karena Dia selaku anggota panitia A sewaktu masih berdinas di BPN Kampar, jadi kita mendalami ada atau tidaknya keterlibatannya," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan MH.

Menurutnya, dugaan keterlibatan Subiakto dalam kasus itu, bermula pada tahun 2003-2004, saat itu BPN Kampar menerbitkan 271 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama 28 orang seluas 511,24 hektar.

"Penerbitan SHM itu tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendaftaran tanah dan tata cara pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur PP Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor 03 tahun 1999 jo Nomor 09 tahun 1999," kata Mukzan.

Saat itu, sambung Mukhzan, Kantor BPN Kampar tak mengisi blanko risalah pemeriksaan tanah dengan benar namun hal itu telah dijadikan dasar untuk merekomendasikan pemberian hak milik kepada pemohon SHM, yang berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo di Desa Bulu Nipis, yang sekarang bernama Desa Kepau Jaya, kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Akibatnya negara dirugikan sebesar sekitar Rp5 Milyar dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam kasus ini mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Kampar, Zaiful Yusri, ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu," pungkas Mukhzan. [Pan]

Tags :# korupsi