Pengawas Bantah Teken 4 Laporan Proyek Jalan Poros Teluk Lancar Sekodi

Pengawas Bantah Teken 4 Laporan Proyek Jalan Poros Teluk Lancar Sekodi

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Pengawas Lapangan proyek Pembangunan Jalan Poros Teluk Lancar Sekodi di Kabupaten Bengkalis mengaku hanya sekali menandatangani laporan pengawasan bulanan proyek itu.

Pengakuan ini terkesan aneh. Pasalnya, saat diperlihatkan bukti berupa laporan pengawasan, dimana terdapat empat laporan yang tertera tandatangannya, Ia justru tak tahu.

"Saya hanya menandatangi satu kali. Kalau ada empat, saya tak tahu," ujar Raffi yang merupakan staf di UPTD Kabupaten Bengkalis kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau Sumriadi, saat bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/10/14).

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul S Arif, Raffi mengaku proyek Pembangunan Jalan Poros Teluk Lancar Sekodi yang diendus berbau korupsi itu, pernah dihantam bencana pasang keling. Hal itu diakuinya diketahui dari terdakwa Muhammad Iqbal selaku Konsultan Pengawas.

"Iqbal pernah bercerita kalau beberapa material yang ada di lokasi dihantam pasang keling sehingga jatuh ke dalam sungai. Karena pada bulan September, Oktober, November dan Desember tahun 2011 tersebut, terjadi pasang keling dan banjir di lokasi proyek," ujarnya.

Dalam dugaan korupsi ini, Kejati Riau menjerat 3 terdakwa, yakni Muhammad Iqbal selaku Konsultan Pengawas dari PT Aneka Design Engineering, Ermi Faisal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bengkalis, serta M Rum dari PT Dafu Putra Silahindo sebagai kontraktor pelaksana proyek.

Kasus itu bermula pada tahun 2011 lalu, pada kegiatan pembangunan Jalan Poros Teluk Lancar Sekodi, Bengkalis. Proyek yang seharusnya dibangun sepanjang 2 kilometer, namun hingga tutup tahun hanya terselesaikan sepanjang 145 meter. Dengan anggaran pengerjaan sebesar Rp4,1 miliar. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp2,2 miliar. [Pan]

Tags :# korupsi