Pejabat RSJ, Muzakir dan Sekretaris Dinas PU Riau, Idaman Ditanyai Soal Baju Batik

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Mendalami kasus dugaan korupsi Pengadaan Baju Batik di Pemerintahan Propinsi Riau, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa dua saksi untuk dua tersangka, Abdi Haro dan Garang Dibelani, Selasa (7/10/14) mulai sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kedua saksi yang kita periksa yakni Muzakir, yang merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Kepegawaian Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru, dan Idaman, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau," jelas Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.
Muzakir diperiksa Jaksa Penyidik Sumriadi SH, sedangkan Idaman diperiksa Jaksa Lasargi Marel SH. Keduanya diperiksa terkait penerimaan baju batik yang diadakan oleh Bagian Perlengkapan Setda Provinsi Riau.
"Kita ingin mengetahui, apakah mereka menerima baju batik tersebut atau tidak, sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak," tukasnya.
Diketahui, Kejati Riau menetapkan dua pejabat Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan seorang dari pihak swasta, menjadi tersangka korupsi pengadaan 10.000 pakaian batik di Pemprov Riau senilai Rp4.350.500.000 dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Kedua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing saudara Abdi Haro dan Garang Dibelani. Sementara rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka Direktur CV Karya Cipta Persada, Rudi Simbolon. Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat perihal terjadinya penyimpangan pada proyek pengadaan pakaian Batik Riau.
Pada tahun 2012, Biro Perlengkapan Setdaprov Riau mengadakan kegiatan pengadaan pakaian Batik Riau untuk 10.000 pasang senilai Rp4,350 miliar dari dana APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya penyimpangan tidak adanya HPS (harga perkiraan sementara, red). Kemudian juga tidak ditentukannya spesifikasi, jumlah baju batik yang terealisasi juga hanya 7.000 pasang atau sekitar 70 persen.
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [Pan]

