KPK Nyatakan Annas Maamun CS Bakal Diadili di Jakarta

KPK Nyatakan Annas Maamun CS Bakal Diadili di Jakarta

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka kasus dugaan suap izin alih fungsi lahan Gubernur Riau Annas Maamun kemungkinan akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.

"Itu karena TKP atau lokasi penangkapan berada di Jakarta," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Senin (6/10/14) siang.

Begitu juga dengan tersangka lainnya yang berkaitan dalam kasus serupa, yakni Gulat Medali Emas Manurung, menurut Johan dimungkinkan akan menjalani sidang di Jakarta.

"Namun kita lihat saja nanti bagaimana penyidik. Biasanya, sidang untuk tiap kasus yang ditangani KPK, akan diajukan ke pengadilan di lokasi penangkapan," katanya.

Sebelumnya Gubernur Riau Annas Maamun diamankan dalam operasi tangkap tangan di kawasan perumahan elite, Cibubur, Jakarta.

Ketika itu penyidik KPK menyita barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura yang nilainya mencapai Rp2 miliar, terdiri atas 156.00 dolar Singapura dan Rp 500 juta.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk dolar AS senilai Rp3 miliar yang diduga uang dari ijin proyek-proyek yang akan dilaksanakan di Riau.

KPK juga menetapkan Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas Maamun.

KPK, pada pekan lalu, juga telah mengumumkan status cegah dan tangkal kepada seorang wiraswasta bernama Edison Marudut Siahaan, yang diduga terkait dengan perkara Gubernur Annas Maamun.

Kelanjutan dari kasus tersebut, tim penyidik KPK sejak Sabtu (4/10/14) hingga hari ini juga telah datang ke Pekanbaru, menggeledah sejumlah lokasi mulai dari rumah dinas gubernur, rumah Gulat Manurung, serta satu kantor swasta dan ruang kerja Gubernur Annas.

Johan mengatakan dokumen yang disita tim penyidik itu akan menjadi tambahan pelengkap berkas perkara dan juga untuk pengembangan kasus. [red/sc]

Tags :# korupsi