Operasi Tangkap Tangan Kasus Suap
Gubernur Riau Annas Maamun Resmi Jadi Tersangka

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif kurang dari 24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka kasus suap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah rumah mewah di perumahan Citra Grand di kawasan Cibubur Jakarta Timur, Kamis (25/9/14) sore.
Annas diduga menerima duit sogokan sebesar Rp 2 Milyar.
"AM selaku Gubernur Riau sebagai tersangka penerima," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9/14) sore.
Selain Annas, KPK juga menetapkan seorang pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung (GM) sebagai tersangka.
"Saudara GM sebagai pihak pemberi," kata Samad.
Menurut Samad, aksi sogok itu dilakukan terkait dengan pengurusan izin alih fungsi lahan dan sebagai ijin proyek di Provinsi Riau. "Pemberian itu untuk alih fungsi hutan," kata Samad.
Dikatakannya, GM memiliki kebun kelapa sawit seluas 140 hektar di Riau yang masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI). GM berencana mengubahnya.
"Dia (GM) ingin mengubahnya untuk peruntukan lainnya. Dan tujuan pemberian lainnya sebagai ijin untuk mendapatkan proyek-proyek yang akan ada di Provinsi Riau," ucap Samad.
Keduanya kini ditahan di tempat terpisah. Annas di Rutan Guntur dan GM ditahan di KPK," ujar Samad.
Annas dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan GM dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. [red]

