Soal Korupsi Baju Batik, Indra Bangsawan dan Mizwar Diperiksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Dua Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Kamis (25/9) diperiksa oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan 10 ribu pasang baju batik Riau di Pemprov Riau.
Dua Kadis itu adalah Kadis Sosial Riau Mizwar Efendi dan Kadis Koperasi dan UKM Riau Indra Bangsawan.
Pantauan di Kajati, Mizwar Efendi dan Indra Bangsawan datang penuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Riau sekitar pukul 10.00. Sesampainya di Kejati Riau, kedua Kadis tersebut langsung masuk ke gedung Pidsus untuk menjalani pemeriksaan.
Usai diperiksa sekitar pukul 13.00 Indra Bangsawan kepada wartawan mengatakan, ia diperiksa sebagai saksi.
"Saya diperiksa sebagai saksi, karena telah menerima 113 pasang baju bati dari Biro Perlengkapan Setdaprov Riau. Baju itu kami terima bulan Mei 2013 lalu dan sesuai dengan jumlah pegawai kami," ujar Indra.
Dari 113 baju batik itu tambah Indra, hampir separoh ukurannya tidak sesuai dandiperbaiki dengan penjahit yang telah ditentukan. "Jadi kami hanya menerima saja," ungkap Indra.
Ketika ditanya berapa pertanyaan diberikan? Indra mengaku ia disodorkan sekitar 15 pertanyaan. "Pertanyaan yang diberikan seputar penerimaan baju dan apakah ada ukurannya tidak sesuai," kata Indra.
Secara terpisah Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH mengatakan, Mizwar Efendi dan Indra Bangsawan diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. "Mizwar diperiksa oleh jaksa penyidik Lasargi Marel SH dan Indra Bangsawan diperiksa oleh jaksa penyidik Sumriadi SH," ujar Mukhzan.
Pemeriksaan saksi tambah Mukhzan, untuk melengkapi berkas tiga tersangka yakni Abdi Haro, Garang dan Direktur CV Karya Cipta Persada, Rudi Simbolon. "Yang jelas kita akan terus memeriksa para saksi, agar kasusnya cepat kita limpahkan kepengadilan untuk dilakukan penuntutan," ucap Mukhzan.
Dalam kasus tersebut sudah beberapa saksi diperiksa oleh penyidik mulai dari Pejabat Riau sampai mantan pejabat Riau, misalnya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Wan Syamsiryus dan yang lainnya.
Berita sebelumnya, Kejati Riau menetapkan dua pejabat Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan seorang dari pihak swasta, menjadi tersangka korupsi pengadaan 10.000 baju batik Riau di Pemprov Riau senilai Rp 4.350.500.000 dari APBD Perubahan Riau Tahun Anggaran 2012.
Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat perihal terjadinya penyimpangan pada proyek pengadaan pakaian Batik Riau. Dimana pada tahun 2012, Biro Perlengkapan Setda Riau mengadakan kegiatan pengadaan pakaian Batik Riau untuk 10.000 pasang senilai Rp4,350 miliar dari dana APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya penyimpangan tidak adanya HPS (harga perkiraan sementara, red). Kemudian juga tidak ditentukannya spesifikasi, jumlah baju batik yang terealisasi juga hanya 7.000 pasang atau sekitar 70 persen.
Perbuatan para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [Pan]

